jpnn.com - JPNN.com--Tersangka Edy Barok (22) kini hanya bisa menyesali nasib nahasnya, setelah mencuri tas ransel milik Rizki Sucianto (26).
Berharap mendapat untung dari mencuri tas ransel milik Rizki pengunjung pusat perbelanjaan elektronik, yang ada malah buntung.
BACA JUGA: Yah Mas..Gagal deh Rayakan Pesta Tahun Baru
Ternyata tas ransel yang dicuri itu hanya berisi buku tabungan dan surat bukti pemilik kendaraan bermotor atau BPKB.
Tersangka tergiur dengan tampilan tas ransel yang berada di atas pijakan motor milik korban yang diparkir di HI Tech mal.
Setelah mencari kesempatan, tersangka berhasil mengambil tas ransel korban dan dibawa ke dalam mal.
Tas ransel tersebut langsung dibongkar di salah satu sudut gang pertokoan elektronik yang gelap.
BACA JUGA: Ketika Oknum Santri Pengin Punya Baju Baru, Celaka...
Namun bukan untung yang didapat, tersangka hanya menemukan tiga buah buku tabungan dan BPKP.
Nahasnya, tak lama kemudian petugas keamanan langsung menangkap tersangka dengan barang bukti tas ransel.
BACA JUGA: Selamat Bermalam Tahun Baru di Tahanan ya Man...
"Penangkapan itu dilakukan setelah petugas melihat gerak gerik tersangka yang mencurigakan di area parkir," ujar AKP David Triyo Prasojo, Kapolsek Tambaksari.
Dia mengatakan setelah mendapat laporan tersebut, polisi langsung membawa tersangka Eddy.
"Akibat ulahnya, pencuri apes ini dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," kata AKP David. (pul/flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yaelah Bro..Tato Banyak, Ditangkap kok Nangis
Redaktur & Reporter : Natalia