766 Pelamar PPPK Kemenag Sulut Lolos Seleksi Administrasi

Selasa, 17 Januari 2023 – 12:08 WIB
Kepala Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Utara (Sulut) H Sarbin Sehe, di Manado, Senin (16/1/2023). ANTARA/Nancy L Tigauw. (1)

jpnn.com - MANADO - Sebanyak 766 pelamar calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK di Kementerian Agama Sulawesi Utara dinyatakan lolos seleksi administrasi.

“Setelah proses seleksi administrasi selesai, setelah sidang pleno, ditetapkan ada sebanyak 766 pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi,” kata Kepala Kanwil Kemenag Sulut Sarbin Sehe di Manado, Senin (16/1).

BACA JUGA: Masa Sanggah PPPK Teknis 2022 Dimulai, Honorer Punya Waktu 3 Hari

Dia menjelaskan bahwa total pelamar di Sulut sebanyak 1.495 orang.

Lalu, yang berhak melanjutkan pada proses berikutnya adalah 766 orang.

BACA JUGA: Penegasan BKN soal Jadwal Pengisian DRH untuk Pemberkasan NIP PPPK

Berdasar regulasi, kata dia, calon PPPK hanya diperuntukkan bagi mereka yang memiliki pengabdian di Kemenag.

Lebih lanjut mantan kepala Kanwil Kemenag Malut itu juga menginformasikan penerimaan penyuluh agama Kristen non-PNS agar dibantu dipublikasikan.

BACA JUGA: Info Terbaru BKN soal Pengisian DRH PPPK 2022, Guru Honorer hingga Nakes Perlu Tahu

"Berharap bapak dan ibu bisa menyampaikan informasi ini kepada pendeta, tokoh agama dan umatnya tentang seleksi penyuluh agama Kristen dengan berkoordinasi pada Bidang Bimas Kristen," harapnya.

Dia berharap mudah-mudahan proses ini bisa berjalan akuntabel, transparan, sehingga hasilnya tidak mengurangi tingkat kepercayaan publik kepada Kemenag.

Oleh karena itu, dia berpesan untuk memberikan informasi kepada masyarakat, lembaga-lembaga keagamaan atau pimpinan gereja agar bisa disampaikan melalui mimbar gereja.

Kemenag telah mengumumkan hasil seleksi administrasi calon PPPK tahun anggaran 2022.

Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar mengatakan secara nasional total ada 224.518 pelamar yang mendaftar seleksi calon PPPK Kemenag. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler