77 Perusahaan di Jakbar Dilaporkan Karyawan Akibat Belum Membayar THR Secara Penuh 

Rabu, 11 Mei 2022 – 17:01 WIB
77 perusahaan di Jakarta Barat dilaporkan karyawannya akibat belum membayar THR secara penuh. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah perusahaan di Jakarta Barat (Jakbar) diduga belum membayar tunjangan hari raya (THR) karyawannya secara penuh pada momen Lebaran 2022. 

Suku Dinas  Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Barat telah menerima laporan terkait permasalahan pembayaran THR pada Lebaran 2022 yang melibatkan 77 perusahaan. 

BACA JUGA: Kemnaker Menindaklanjuti Pengaduan THR 2022, Pengusaha yang Tak Patuh Siap-Siap Saja

Angka tersebut mengalami pertambahan, setelah sebelumnya tercatat ada 40 perusahaan yang dilaporkan pegawainya, pada Selasa (26/4) lalu.

Kepala Seksi Pengawas Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Barat Tri Yuni Wanto mengatakan berdasar laporan yang masuk melalui website Kementerian Ketenagakerjaan, ada 80 perusahaan yang dilaporkan. 

BACA JUGA: THR Masih Banyak? Mending Borong Minyak Goreng di Hypermart, Bun, Ada Promo JSM

Namun, kata dia, dua perusahaan di antaranya ternyata bukan di wilayah Jakarta Barat. “Satu laporan sudah dicabut," kata dia saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (11/5). 

Menurut Tri, mayoritas laporan tersebut didasari oleh perusahaan yang tidak mau membayar THR pegawai secara penuh.

BACA JUGA: Kemnaker Selesaikan 1.708 Laporan Pembayaran THR hingga H+2 Lebaran

Perusahaan berdalih tidak bisa membayar THR secara penuh karena kondisi keuangan yang belum stabil di masa pandemi Covid-19. 

Tri mengaku pihaknya sudah menindaklanjuti laporan tersebut dengan memberikan surat imbauan untuk membayarkan THR. Pihaknya juga sudah melakukan pemanggilan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut. 

Selanjutnya, Tri mengaku akan menyiapkan surat tugas pengawasan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap perusahaan tersebut. 

Dia menyebut jika dalam proses pemeriksaan pihaknya menemukan pelanggaran, maka Tri akan melanjutkan laporan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta.

"Nanti kami buatkan berita acara pemeriksaan. Apabila ditemukan pelanggaran tidak membayar, kami akan kasih rekomendasi ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta untuk tindakan lebih lanjut," jelas Tri. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler