Kemnaker Menindaklanjuti Pengaduan THR 2022, Pengusaha yang Tak Patuh Siap-Siap Saja

Senin, 09 Mei 2022 – 16:09 WIB
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi membahas tindak lanjut pengaduan soal THR 2022. Foto: Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka Posko THR Virtual mulai 8 April hingga 8 Mei untuk melayani konsultasi dan pengaduan soal THR keagamaan 2022.

Kemnaker memastikan terus menindaklanjuti laporan yang masuk.

BACA JUGA: Kemnaker Gelar Halalbihalal, Ida Fauziyah Berharap jadi Momentum Peningkatan Kinerja

"Jadi, Posko THR Virtual dibuat untuk mengantisipasi keluhan, ketidaktahuan, dan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pembayaran THR 2022," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi, Senin (9/5).

Dia mengatakan, hingga penutupan Posko THR Virtual Kemnaker pada 8 Mei, 5.680 laporan masuk.

BACA JUGA: Kemnaker Sebut Karyawan Masuk Kerja Saat Libur Nasional Wajib Dibayar, Jika Tidak...

Yakni, 3.037 pengaduan online (54 persen) dan 2.643 konsultasi online (46 persen).

Dia menjelaskan, 3.037 pengaduan online berasal dari 1.758 perusahaan.

BACA JUGA: Kemnaker Selesaikan 1.708 Laporan Pembayaran THR hingga H+2 Lebaran

Perinciannya, 1.438 THR tidak dibayarkan, 1.235 THR tidak sesuai ketentuan, dan 364 THR terlambat dibayarkan.

"Dari laporan tersebut, 72 perusahaan sudah ditindaklanjuti dan 1.686 perusahaan sedang dalam proses," jelasnya.

Anwar menambahkan, pihaknya terus mendorong dinas ketenagakerjaan (disnaker) daerah untuk menindaklanjuti setiap aduan yang diterima dan dapat ditangani seluruhnya.

Selain itu, Kemnaker mengadakan beberapa kali rapat koordinasi dengan disnaker daerah untuk memonitor dan memastikan setiap aduan ditindaklanjuti pengawas ketenagakerjaan.

"Tindak lanjut ini dilakukan dengan tahapan pemeriksaan sampai pemberian nota pemeriksaan serta rekomendasi pengenaan sanksi administratif jika pengusaha tidak patuh," katanya.

Tindak lanjut aduan THR, jelas Anwar Sanusi, dilakukan melalui pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan.

Jika ditemukan ketidakpatuhan terhadap pelaksanaan THR 2022, pengusaha diberi nota pemeriksaan I dengan jangka waktu pemenuhan maksimal tujuh hari sejak nota pemeriksaan diterima perusahaan.

"Perusahaan yang telah diberi nota pemeriksaan I terus dipantau," ujarnya.

Jika batas waktu pemenuhan nota pemeriksaan I tidak dilaksanakan, pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan kembali dengan mengeluarkan nota pemeriksaan II dengan jangka waktu pemenuhan tujuh hari.

Sementara itu, di antara 2.643 konsultasi online, 1.724 telah direspons dan 919 sisanya masih dalam penyelesaian. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler