jpnn.com, JAKARTA - Hingga 3 Mei 2022, Kemnaker menerima 5.589 aduan terkait THR Keagamaan 2022 melalui posko THR virtual.
Perinciannya, 3.003 pengaduan online dan 2.586 konsultasi online. Pengaduan online mencapai 54 persen dan 46 persen konsultasi online.
BACA JUGA: Info Terbaru dari Kemnaker: 1.620 Laporan Soal THR Sudah Diselesaikan
Sekjen Anwar Sanusi menjelaskan, hingga pukul 19.00 WIB atau H+2 Lebaran, konsultasi dan pengaduan yang masuk ke posko THR 2022 mencapai 5.589 laporan.
Anwar Sanusi menuturkan, pihaknya sudah merespons atau menyelesaikan 1.708 laporan.
BACA JUGA: Kolaborasi Berbagi Berkah Ramadan Bersama BNI, Kemnaker Salurkan Sembako ke Masyarakat
Sisanya 878 laporan masih dalam proses penyelesaian.
"Laporan konsultasi masih dalam proses, 100 persen pasti akan diselesaikan," katanya pada Rabu (4/5).
BACA JUGA: Kemnaker Kunjungi 2 Perusahaan Ini untuk Pantau Pelaksanaan THR 2022
Lebih lanjut, Sekjen Anwar menyebut, di antara 3.003 laporan pengaduan yang masuk posko THR, sebanyak 1.736 berasal dari perusahaan.
Isu yang diadukan 1.430 THR tak dibayarkan oleh 833 perusahaan, 1.216 THR tak sesuai ketentuan oleh 695 perusahaan, dan 357 THR terlambat disalurkan sebanyak 208 perusahan.
"Sebanyak 72 laporan sudah ditindaklanjuti dan 1.664 laporan masih proses," ujarnya Anwar.
Dia mengungkapkan, dari hasil rekapitulasi virtual posko THR 2022 seluruh Indonesia, pada H+2 Lebaran, terjadi penurunan jumlah konsultasi online 46 persen dibandingkan H-1 Lebaran.
Yakni pada Minggu (1/5) sebesar 47 persen jumlah presentase konsultasi online.
Dia menyampaikan, dalam jumlah pengaduan THR 2022 sejak 8 April-3 Mei, DKI Jakarta tercatat melaporkan 930 laporan, disusul Jawa Barat (614), Banten (322), dan Jawa Timur (288).
Dari jumlah 930 laporan yang dimiliki DKI Jakarta, paling banyak mengadukan soal THR tak dibayarkan 416 laporan, THR tak sesuai ketentuan 377 laporan, dan 137 laporan THR terlambat bayar.
"Provinsi terendah yang mengadu THR yakni Papua dan Kalimantan Utara, yakni masing-masing hanya dua laporan dengan pokok pengaduan THR tak dibayarkan dan THR tidak sesuai dengan ketentuan, " kata Anwar Sanusi.
Sekjen Anwar, menyebutkan, pihaknya telah mengeluarkan nota pemeriksaan 1 terhadap 10 pengaduan yang telah ditindaklanjuti.
Yakni, di Provinsi Jawa Barat 2 pengaduan, dan Jawa Tengah 8 pengaduan.
Sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, ada sanksi secara bertahap yang diberikan kepada pengusaha yang tak membayar THR atau membayar THR tapi tak sesuai ketentuan.
"Dimulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha," kata Anwar Sanusi. (mrk/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi