jpnn.com, MAKASSAR - Sebanyak 77 remaja yang ditangkap polisi saat pesta miras di Pasar Pabaeng-Baeng Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (16/10) tidak diproses secara hukum.
Puluhan remaja itu dikembalikan polisi kepada orang tua mereka dengan syarat. Jika ada yang kedapatan mengulanginya maka akan ditindak tegas oleh polisi.
BACA JUGA: Bharatu ES Tembak 3 Remaja di Bogor, AKBP Ferdy Irawan Beri Penjelasan Begini
Kapolrestabes Makassar Kombes Budhi Haryanto mengakui para remaja itu sudah melanggar hukum dengan pesta minuman keras (miras).
Namun, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada mereka memperbaiki diri.
BACA JUGA: Pelaku Curanmor Ditangkap Saat Asyik Nongkrong dan Pesta Miras, Dooor!
"Kami dari kepolisian masih memberikan kesempatan untuk remaja ini memperbaiki dirinya," kata Kombes Budhi, Senin (17/10).
Perwira menengah Polri itu menjelaskan pengembalian para remaja kepada orang tua mereka disaksikan unsur pemerintahan setempat.
BACA JUGA: Dahlan Iskan Menulis Pengakuan Irjen Teddy Minahasa yang Terjerat Kasus Narkoba
"Kami dari kepolisian melibatkan orang tua sekaligus aparat pemerintahan, ada Pak Danramil, Pak Camat, tokoh masyarakat," bebernya.
Kombes Budhi berharap para remaja tersebut tidak mengulangi perbuatannya.
Pihaknya akan menindak tegas jika di kemudian hari mereka masih melakukan pesta miras.
"Kami berharap anak-anak ini bisa sadar dan bisa menjadi masyarakat yang baik. Mereka sudah membuat perjanjian pada hari ini," ungkapnya.
Pada kesempatan itu, puluhan remaja tersebut sudah berikrar tidak akan melakukan tindakan serupa. (mcr29/jpnn))
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : M. Srahlin Rifaid