Berdasarkan data Kementrian BUMN, hingga saat ini tinggal 775 atau 12 persen dari 6.453 petinggi BUMN yang terdiri dari Komisaris, Direksi, satu tingkat di bawah direksi dan Dewan Pengawas yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke KPK.
"Terhitung dari 25 Agustus 2010 lalu, pejabat BUMN yang telah menyerahkan LHKPN sebanyak 5678 atau mencapai 86 persen dari total 6.453 orang
BACA JUGA: DPR Hanya Bisa Pilih Busyro Atau Bambang
Jadi, sisanya tinggal 775 atau 12 persen," jelas Menteri BUMN Mustafa Abubakar kepada wartawan di Kantornya, Jumat (27/8).Mustafa mengakui bahwa deadline yang diberikan Kementerian BUMN dan KPK sebelum 17 Agustus 2010 lalu semuanya harus sudah menyerahkan ternyata tidak berhasil
BACA JUGA: Lembek Sikapi Malaysia, Interpelasi Menghadang
BACA JUGA: Tak Mampu Jaga Kedaulatan, SBY Diminta Mundur
"Kita sudah berusaha melakukan berbagai upaya, namun target itu tidak berhasil," ungkap Mustafa.Mustafa mengaku bahwa yang menjadi kendala adalah mulai dari ketidaktahuan cara pengisian LHKPN hingga tidak menjabat lagi seperti terjadinya pergantian di tingkat direksi, bisa jadi diganti atau dipindahkan.
"Dengan demikian, kita tidak akan memberikan deadline lagi, tapi yang jelas kita terus mendorong dan mendesak agar menyerahkan LHKPN," ujar Mustafa lagi.
Mustafa menambahkan bahwa bagi pejabat BUMN yang tidak melaporkan harta kekayaan akan mendapat saksi berupa pemotongan bonus kenaikan gaji hingga kenaikan pangkat.(yud/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Ancam Panggil Dubes Malaysia bila Menlu Marty Tak Bernyali
Redaktur : Tim Redaksi