775 Pejabat BUMN Mbalelo!

LHKPN Tak Digubris, Deadline tak Dipatuhi

Jumat, 27 Agustus 2010 – 16:11 WIB
JAKARTA– Kementerian BUMN memberiakn deadline hingga 17 Agustus kepada seluruh pejabat BUMN untuk melaporkan harta kekayaan merekaNamun, hingga tinggat waktu tersebut berakhir, masih banyak pejabat BUMN yang tak melaksanakan kewajibannya.

Berdasarkan data Kementrian BUMN, hingga saat ini tinggal 775 atau 12 persen dari 6.453 petinggi BUMN yang terdiri dari Komisaris, Direksi, satu tingkat di bawah direksi dan Dewan Pengawas yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke KPK.

"Terhitung dari 25 Agustus 2010 lalu, pejabat BUMN yang telah menyerahkan LHKPN sebanyak 5678 atau mencapai 86 persen dari total 6.453 orang

BACA JUGA: DPR Hanya Bisa Pilih Busyro Atau Bambang

Jadi, sisanya tinggal 775 atau 12 persen," jelas Menteri BUMN Mustafa Abubakar kepada wartawan di Kantornya, Jumat (27/8). 

Mustafa mengakui bahwa deadline yang diberikan Kementerian BUMN dan KPK sebelum 17 Agustus 2010 lalu semuanya harus sudah menyerahkan ternyata tidak berhasil
Jumlah pejabat yang belum melaporkan ini sebut Msutafa, hampir terjadi di 141 BUMN

BACA JUGA: Lembek Sikapi Malaysia, Interpelasi Menghadang

BACA JUGA: Tak Mampu Jaga Kedaulatan, SBY Diminta Mundur

"Kita sudah berusaha melakukan berbagai upaya, namun target itu tidak berhasil," ungkap Mustafa.

Mustafa mengaku bahwa yang menjadi kendala adalah mulai dari ketidaktahuan cara pengisian LHKPN hingga tidak menjabat lagi seperti terjadinya pergantian di tingkat direksi, bisa jadi diganti atau dipindahkan.

"Dengan demikian, kita tidak akan memberikan deadline lagi, tapi yang jelas kita terus mendorong dan mendesak agar menyerahkan LHKPN," ujar Mustafa lagi.

Mustafa menambahkan bahwa bagi pejabat BUMN yang tidak melaporkan harta kekayaan akan mendapat saksi berupa pemotongan bonus kenaikan gaji hingga kenaikan pangkat.(yud/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Ancam Panggil Dubes Malaysia bila Menlu Marty Tak Bernyali


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler