JAKARTA - Panitia Seleksi (Pansel) calon ketua KPK menutup kemungkinan adanya calon selain Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto yang akan diusulkan Presiden ke DPR guna menjalani fit and proper testKarenanya, mau tidak mau DPR harus memilih satu di antara dua nama itu untuk mengisi satu kursi pimpinan KPK yang kosong sepeninggal Antasari Azhar.
Wakil Ketua Pansel Calon Ketua KPK, MH Ritonga, saat dihubungi wartawan, Jumat (27/8), menegaskan bahwa sesuai undang-undang DPR tidak bisa menolak hasil kerja Pansel yang akan diserahkan Presiden ke DPR
BACA JUGA: Lembek Sikapi Malaysia, Interpelasi Menghadang
"Itu ada di UU Nomor 30 tahun 2002 (tentang Komisi Pemberantasan Korupsi), bahwa mereka (DPR) wajib memilih yang diajukan oleh presiden," ujar Ritonga sembari menyebut pasal 30 UU KPK yang mewajibkan DPR memilih nama yang diusulkan Presiden.Ritonga pun memastikan bahwa dua nama hasil seleksi Pansel itu tidak akan mundur
BACA JUGA: Tak Mampu Jaga Kedaulatan, SBY Diminta Mundur
Karenanya calon Ketua KPK yang akan disusulkan Presiden ke DPR diminta menandatangani pernyataan untuk tidak mundur"Mereka berdua dipastikan tidak akan mundur karena pas wawancara kan disuruh membuat pernyataan untuk tidak mundur
BACA JUGA: DPR Ancam Panggil Dubes Malaysia bila Menlu Marty Tak Bernyali
Tidak ada lagi nama lain di luar calon itu, wajib (bagi) DPR memilih (satu dari dua calon)," tandas Ritonga.Saat ditanya alasan dua nama itu yang dipilih, Ritonga mengatakan, pilihan itu merupakan akumulasi dari seluruh proses seleksiBaik Busyro maupun Bambang, lanjut Ritonga, mengantongi nilai terbaik dari PanselSelain itu, tidak ada keberatan dari pihak lain atas penilaian pansel
"Nilai yang diberikan dari 13 (anggota) pansel yang digabungkan semuaFaktanya mereka (Busyro dan Bambang) yang tertinggiDalam wawancara mereka tertinggiSeluruh poin dijumlahkan semua, nilainya tipis-tipis," ungkapnya.(pra/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jumlah Provinsi Tak Akan Dikurangi
Redaktur : Tim Redaksi