JAKARTA -- Hari ini (26/11), penyidik kepolisian melimpahkan berkas perkara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel)Chandra sendiri dengan dikawal penyidik Mabes Polri, ikut diboyong dengan mobil tahanan ke Kejari sekitar pukul 12.15 Wib.
Menurut keterangan Taufik Basari, salah seorang anggota pengacara Chandra, ada sebanyak 78 bukti yang diserahkan penyidik ke Kejari Jaksel
BACA JUGA: Yakin Tak Berakhir di Pengadilan
"Ada satu koper bukti yang diserahkan ke KejariBACA JUGA: Ribuan Jamaah Terhambat ke Arafah
Dia mengatakan, sebagian besar dari bukti yang diserahkan penyidik ke kejaksaan itu berupa surat-surat
BACA JUGA: SBY Pantau Ibadah Haji dari Ambon
Taufik Basari meyakni, pelimpahan berkas ini hanyalah prosedur normatif yang harus dilakukan, sebelum pada akhirnya nanti Kejari Jaksel mengeluarkan surat Surat Ketetapan Pemberhentian Penuntutan (SKPP), sebagai bentuk langkah riil kejaksaan menindaklanjuti permintaan presiden yang disampaikan pada Senin (23/11) lalu. Lantaran yakin bahwa pelimpahan ini hanya prosedur administrasi sebelum dikeluarkan SKPP, Taufik yakin kliennya tidak akan ditahan(sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Greenpeace Duduki Pelabuhan PT IKPP
Redaktur : Soetomo