jpnn.com, JAKARTA - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menyoroti hukuman bagi 78 pegawai KPK yang terlibat pungutan liar atau pungli di Rutan lembaga antirasuah berupa permintaan maaf secara terbuka.
Rezal antas mempertanyakan kira-kira apakah aksi pungli yang mereka lakukan cuma berlangsung satu kali?
BACA JUGA: Inilah 78 Pegawai KPK yang Dikenai Sanksi Berat terkait Pungli di Rutan
Reza Indragiri Amriel. Foto: Andika Kurniawan/JPNN.com
Menurut Reza, patut diduga kuat, aksi pungli yang mereka lakukan di Rutan KPK lebih dari satu kali.
BACA JUGA: Soal Pro Kontra Kenaikan Pangkat Prabowo, Jokowi Sebut Nama Luhut & Susilo Bambang Yudhoyono
"Berarti mereka sesungguhnya adalah residivis," ucap sarjana psikologi jebolan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu, Rabu (28/2).
Reza menerangkan bahwa residivisme mereka bukan dihitung berdasarkan re-entry (berulang masuk lapas) atau re-punishment (berulang dijatuhi hukuman), melainkan berdasarkan perhitungan bahwa para staf KPK telah mengulang-ulang perbuatan pungli mereka.
BACA JUGA: Heboh Dugaan Perundungan di Binus School Serpong, Reza Indragiri: Bullying atau Ragging?
"Betapa pun baru satu kali ini aksi mereka terungkap lalu diproses etik," ucap pria yang pernah mengajar di STIK/PTIK itu.
Nah, dengan status sebagai residivis, lanjutnya, apakah cukup para staf itu menebus kesalahan mereka dengan permintaan maaf?
Terlebih lagi, penyandang gelar MCrim dari University of Melbourne Australia itu menilai permintaan maaf mereka bukan berdasarkan inisiatif pribadi per pribadi, melainkan dipaksa lembaga.
Bahwa seremoni permintaan maaf digelar tanpa memperlihatkan muka dan membuka identitas pelaku, juga mengindikasikan bahwa masing-masing orang tergerak meminta maaf lebih karena perasaan malu, bukan perasaan bersalah.
"Ini terkesan teatrikal, ketimbang pertobatan substansial. Jadi, berapa kali permintaan maaf yang bisa dianggap setara dengan residivisme mereka?" ujarnya.
Dia menilai pada lembaga yang semestinya menempatkan standar etik dan standar moral pada posisi tertinggi dan mutlak, hukuman meminta maaf kosmetik oleh pegawai KPK tersebut sedemikian rupa jelas terlalu enteng.
Satu lagi, katanya, seandainya kepada para pelaku pungli itu dikenakan tes wawasan kebangsaan (TWK), akan seperti apa hasilnya? Atau mungkin memang tak perlu lagi mereka di-TWK.
"Bahwa mereka sudah menyimpang dari nilai-nilai integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan, itu saja sudah menunjukkan betapa wawasan kebangsaan mereka sedemikian bobrok," ucap Reza
Reza juga mempertanyakan, pascaupacara permintaan maaf tersebut, 78 pegawai pelaku pungutan liar itu akan ditempatkan di mana?
"Ruang kerja yang mana yang masih layak diisi para pegawai itu? KPK bisa memastikan puluhan orang itu tidak akan mengulangi aksi pungli mereka?" tutur Reza Indragiri.(fat/jpnn.com)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam