7.813 Rekomendasi Dukung Penguatan DPD

Kamis, 22 Juli 2010 – 06:50 WIB

JAKARTA – Sebanyak 7.813 rekomendasi dan surat dari sejumlah pihak mendukung agar eksistensi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) diperkuatDari jumlah tersebut, 32 dari gubernur, 91 dari walikota, 201 dari bupati, 62 dari perguruan tinggi, dan 7.427 dari lembaga kajian, ormas, LSM, adat, agama, camat, dan kepala desa.

’’Surat itu disampaikan langsung ke DPD, DPR, dan pimpinan MPR,’’ kata Ketua DPD Ir Irman Gusman MBA saat pertemuan Forum Pemimpin Redaksi Jawa Pos Group se-Indonesia di Hotel Ciputra, Jakarta, kemarin (21/7)

BACA JUGA: Demokrat Ubah Pola Penentuan Calon Kepala Daerah

Irman didampingi Sekretaris Jenderal DR Ir Siti Nurbaya MSc dan jajarannya.

Dikatakan Irman, DPD terus berusaha memperkuat eksistensi
Ini didasari atas argumentasi bahwa kehadiran DPD sejatinya memiliki arti penting dan memegang peranan strategis

BACA JUGA: Putusan MK Diserahkan ke Mendagri

Dalam perkembangan ketatanegaraan, DPD sebagai kamar kedua (bikameral) berfungsi mengawasi dan mengimbangi lembaga legislatif dan eksekutif itu sendiri
Rumusan pasal 22 D UUD 1945 tentang DPD dengan fungsi dan wewenang yang terbatas, tidak seimbang, dan bersifat asimetrik menjadikan lembaga senator tersebut terasa kurang optimal

BACA JUGA: Disetujui, Saut Sirait Gantikan Andi Nurpati

Untuk itu, DPD mengusulkan perubahan atas UUD 1945 pada 2007.

’’Banyaknya dukungan politisi dan stakeholder adalah cerminan kehendak masyarakatBesarnya dukungan sejalan dengan hasil surveiMayoritas mendukung penguatan DPD,’’ ungkap Irman.

Dengan legislasi yang lebih kuat, makin banyak kebijakan yang lebih pro rakyatSekarang saja, sudah ada banyak undang-undang yang mengapresiasi pendapat dari DPD’’Pertimbangan DPD diperhatikan ke DPRTiap tahun presiden pidato kepentingan daerahAPBN khusus dana perimbanganSetelah DPD ada dana perimbangan daerah naik rata-rata 30 persen,’’ katanya.

Menurutnya, keberadaan DPD adalah hasil kompromi politikYaitu, menjawab aspirasi dan menjadi jembatan antara pusat dan daerahUntuk menambah penyerapan aspirasi, maka dibuat kantor perwakilan di 33 provinsiPembangunan ini sesuai undang undang nomor 27/2009 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPD’’Dengan adanya kantor perwakilan, para anggota dapat melihat langsung fenomena ataupun kondisi riil dari daerah yang diwakilinya,’’ katanya

’’Selain amanat UU, kantor perwakilan ini bertujuan mendekatkan anggota DPD dengan rakyat yang memilihnyaDiharapkan, tahun depan sudah selesaiSambutan pemerintah daerah sangat bagus,’’ tambah Siti Nurbaya(cdl)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komunitas Perantau Netral di Pilkada Padang Pariaman


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler