JAKARTA -- Sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan yang mengesahkan kemenangan pasangan calon walikota-wakil walikota Medan, Rahudman Harahap-Dzulmi Eldin, KPU Medan langsung menyambangi kantor kemendagri, Rabu (21/7)Tujuannya, menyerahkan salinan berkas putusan MK kepada Mendagri Gamawan Fauzi
BACA JUGA: Disetujui, Saut Sirait Gantikan Andi Nurpati
Berkas diterima Kasubdit Otda yang membawahi wilayah Sumut, Imam, untuk selanjutnya diteruskan ke Gamawan.Anggota KPU Medan, Pandapotan Tamba, menjelaskan, penyerahan salinan berkas putusan MK itu merupakan bagian dari koordinasi yang dilakukan agar rencana pelantikan pasangan terpilih itu bisa sesuai yang dijadwalkan, yakni 26 Juli mendatang
BACA JUGA: Komunitas Perantau Netral di Pilkada Padang Pariaman
Tamba mengakui, prosedur bakunya memang harus lewat DPRD Medan terlebih dahuluTerpisah, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Saut Situmorang menjelaskan, upaya yang dilakukan KPU Medan merupakan langkah yang baik, agar kemendagri bisa tahu lebih awal mengenai adanya putusan MK itu
BACA JUGA: Penggugat Minta Ditetapkan sebagai Pemenang Pilkada Gowa
Hanya saja, lanjutnya, mekansime yang dipergunakan untuk memproses SK tetaplah harus berdasarkan prosedur yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.Maksudnya, KPU Medan harus terlebih dahulu menyampaikan keputusan pleno KPU Medan ke DPRD Kota Medan"DPRD yang menyampaikan ke mendagri, melalui gubernur," ujar Saut.
Begitu usulan resmi sudah masuk, oleh staf Ditjen Otda akan dipelajari terlebih dahulu, yakni menyangkut mekanisme dari bawah, apakah sudah sesuai prosedur atau belumHal penting lain yang akan dilihat, ada tidaknya masalah yang tersisa"Tapi jika sudah ada putusan MK, mudah-mudahan bisa segera," imbuhnya.
Mengenai waktu yang dibutuhkan hingga SK diteken mendagri, Saut menjelaskan, selama tidak ada kesibukan kerja, mendagri akan langsung menandatangani draf SK, setelah sebelumnya dikaji staf"Pak mendagri itu punya prinsip, bila bisa dipercepat, mengapa diperlambatKalau Pak mendagri sedang ada di tempat, biasanya cepattapi terkadang di sela kesibukan, sedang transit di bandara pun menandatangi surat-surat penting," ujar pria asal Balige itu.
Di pasal 109, yakni ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2004, dinyatakan, "Pengesahan pengangkatan pasangan calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari.
Sesuai ketentuan ayat (4) pasal 109 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, diatur bahwa, "Pasangan calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota diusulkan oleh DPRD kabupaten/kota, selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari, kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernar berdasarkan berita acara penetapan pasangan calon tarpilih dari KPU kabupaten/kota untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan." (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Ceramahi Penggugat Pilkada Lamtim
Redaktur : Tim Redaksi