789.381 Guru Honorer Tanpa NUPTK, tak Bisa Ikut Nikmati Dana BOS

Kamis, 13 Februari 2020 – 08:09 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim menyebut hanya 47 persen guru honorer yang sudah memiliki NUPTK. Foto: Humas Kemendikbud

jpnn.com, JAKARTA - Salah satu syarat guru honorer bisa mendapatkan gaji dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) adalah harus sudah memiliki NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan).

Sementara, jumlah guru honorer yang sudah NUPTK ternyata hanya 708.963 orang atau 47 persen dari total 1.498.344 orang.

BACA JUGA: 3 Pesan Menteri Tjahjo terkait Rekrutmen Tenaga Honorer

Itu berarti ada 789.381 guru honorer tidak memiliki NUPTK.

"Sesuai data yang kami punya guru honorer yang sudah memiliki NUPTK cut-off tanggal 18 Desember 2019, sebanyak 708.963 orang atau 47 persen dari total 1.498,344 guru honorer. Mereka ini memenuhi syarat pertama untuk mendapatkan alokasi dana BOS maksimum 50 persen," kata Mendikbud Nadiem Makarim saat bincang sore dengan media, Rabu (12/2).

BACA JUGA: Menurut Cecep, Dana BOS untuk Gaji Guru Honorer Hanya Enak di Kuping

Dia menjelaskan, guru honorer yang berhak mendapatkan dana BOS maksimum 50 persen itu harus berkinerja baik dan sudah lama mengabdi. Guru honorer baru, tidak berhak mendapatkan fasilitas tersebut.

"Yang baru tidak bisa. Makanya ada syarat-syaratnya yaitu harus punya NUPTK, tidak memiliki sertifikat pendidik, dan terdata di dapodik per 31 Desember 2019," terangnya.

BACA JUGA: 5 Nama Potensial untuk Pilpres, Kecil Peluang Prabowo Gandeng Gubernur Rasa Presiden

Banyaknya guru honorer yang tidak memiliki NUPTK sebelumnya sudah diungkapkan Koordinator Wilayah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) DKI Jakarta Nur Baitih.

Dia mengatakan, sejak 2012 NUPTK tidak lagi berlaku untuk tenaga honorer.

Sedangkan Korwil PHK2I Jawa Barat Cecep Kurniadi mengatakan, NUPTK masih bisa diperoleh guru honorer asalkan memenuhi syarat yaitu SK-nya diteken oleh kepala daerah atau kepala dinas pendidikan atau ketua yayasan.

Aturan ini hanya menguntungkan bagi honorer di sekolah swasta.

Sedangkan sekolah negeri kebanyakan SK-nya dari kepala sekolah sehingga tidak memenuhi syarat mendapatkan NUPTK. (esy/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler