8 Anggota Geng Motor yang Saling Serang di Jakbar Ditangkap

Senin, 13 Desember 2021 – 21:17 WIB
Tahanan Diborgol. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA BARAT - Tim dari Polsek Metro Taman Sari menangkap delapan orang anggota geng motor yang sebelumnya terlibat aksi saling serang di wilayah Jakarta Barat.

Delapan orang itu diketahui dari kelompok berbeda, yakni empat orang dari geng motor Aliansi Barat Bersatu, empat lainnya dari geng motor Utara-Pusat, dan Tangerang.

BACA JUGA: Diduga Cabuli Murid, Guru Mengaji di Depok Ditangkap Polisi, Korbannya Banyak

Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Iver Son Manossoh mengatakan delapan orang itu ditangkap pada Jumat (10/12).

"Kami identifikasi, tiga asal Kembangan Jakarta Barat, satu pemuda asal Tanah Abang, dan empat pemuda berasal dari Penjaringan, Jakarta Utara," kata Iver dalam keterangannya, Senin (13/12).

BACA JUGA: Tahanan Bernama Arkin Anabira Tewas di Sel Kantor Polisi, Apa yang Terjadi?

Penangkapan para pelaku bermula dari pemeriksaan saksi-saksi di sekitar lokasi mereka saling serang.

Polisi juga mengantongi bukti rekaman CCTV di jalan yang dilintasi para tersangka.

BACA JUGA: Gempar Penemuan Bayi di Semak-Semak, AKP Ratno Membeber Fakta, Ya Tuhan

"Kronologis pengungkapan berdasarkan hasil olah TKP, kemudian pengumpulan bahan keterangan saksi maupun kegiatan analisis CCTV yang ada," kata Iver.

Dalam kasus itu, polisi mengamankan barang bukti yang digunakan para pelaku saat beraksi, yaitu berupa celurit, pakaian, sepeda motor, serta helm.

Atas perbuatan mereka, delapan pelaku dijerat Pasal 170 KUHP  tentang kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (cr3/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler