8 Anggota TNI yang Jadi Tersangka Ditahan di POM Nabire, Ada Kapten SA dan Letda KT

Senin, 30 November 2020 – 01:59 WIB
Dandrem 174/PVB Brigjen TNI Iwan Setiawan. Foto: ANTARA/HO/pihak ketiga

jpnn.com, JAYAPURA - Delapan anggota TNI-AD yang menjadi tersangka kasus pembakaran rumah dinas kesehatan di Hipadipa, Intan Jaya, Papua, ditahan di POM Kodim Nabire.

Hal itu dibenarkan Dandrem 173/PVB Brigjen TNI Iwan Setiawan.

BACA JUGA: 14 Warga Diperiksa Terkait Pembakaran Rumah Gubernur

"Memang benar kedelapan anggota TNI-AD itu kini menjalani pemeriksaan di POM Kodim Nabire terkait pembakaran rumah dinas kesehatan di Hipadipa, Kabupaten Intan Jaya. Rumah dinas kesehatan dilaporkan dibakar 19 September lalu," kata Brigjen TNI Setiawan kepada Antara, Minggu malam.

Ketika ditanya tentang prajurit TNI-AD yang diduga jadi pelaku penembakan Pdt. Yeremias Zanambani, Dandrem 173 mengaku penyidikan masih dilakukan.

BACA JUGA: 1 Wanita dan 2 Pria Digerebek di Dalam Honda Jazz, Ada Oknum PNS, Tak Bisa Mengelak Lagi

Rencana autopsi yang sebelumnya disetujui keluarga belum dapat dilakukan karena keluarga menarik ijin tersebut.

"Padahal otopsi penting dilakukan guna mengetahui secara pasti penyebab kematiannya serta nantinya dapat dilakukan uji balistik," kata Brigjen TNI Iwan Setiawan.

BACA JUGA: AKBP Edya Kurnia Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Penerimaan Casis Bintara Polri

BACA JUGA: Truk Pengangkut Bawang Dibegal, Sopir Disekap Sepuluh Hari, Begini Akhirnya

Delapan anggota TNI-AD yang menjadi tersangka kasus pembakaran rumah dinas kesehatan di Hipadipa yaitu Kapten Inf SA, Letda Inf KT, Serda MFA, Sertu S, Serda ISF, Kopda DP, Pratu MI, dan Prada MH.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler