8 Bulan Buron, Anton Sujarwo Ditangkap Saat Jenguk Anak Sakit

Kamis, 01 Desember 2022 – 19:51 WIB
Tersangka kasus pembunuhan, Anton Sujarwo saat diamankan di Polsek Sukarami Palembang, Kamis (1/12). Foto: Cuci Hati/JPNN.cpm

jpnn.com, PALEMBANG - Jajaran Polsek Sukarami Palembang menangkap tersangka pelaku pembunuhan pria di salah satu kafe di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL), Palembang, pada Kamis, 10 Maret 2022.

Tersangka ialah Anton Sujarwo (35), warga Perumnas Talang Kelapa, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.

BACA JUGA: Curah Hujan Meningkat, Pemkot Palembang Menyiapkan Satgas Banjir

Adapun korban adalah Abdul Syamsi (54) warga Jalan Peternakan, Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarami Kota Palembang.

Tidak hanya membunuh, Anton juga melakukan pencurian sepeda motor di tempat lain sesaat setelah melakukan pembunuhan.

BACA JUGA: Pemilik Kendaraan di Palembang Wajib Download Aplikasi Smart City, Ini Sebabnya

Setelah melakukan peristiwa berdarah tersebut, Anton ternyata langsung kabur ke Medan untuk menghindari kejaran polisi.

Namun, pelarian Anton akhirnya berakhir saat dirinya pulang ke rumahnya di Kota Palembang karena menjenguk anaknya yang sedang sakit.

BACA JUGA: Pemkot Palembang akan Merelokasi Pedagang di Pasar Cinde yang Kiosnya Terbakar

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib SIK mengungkapan, perisitiwa pembunuhan tersebut terjadi berawal dari keributan antara korban dan pelaku di salah satu cafe di kawasan Jalan Soekarno Hatta.

"Saat itu terjadi pengeroyokan dan berujung penusukan terhadap korban yang dilakukan pelaku hingga membuat korban meninggal dunia," ungkap Ngajib, Kamis (1/12)

Ngajib mengatakan bahwa setelah melakukan penusukan terhadap korban, Anton melarikan diri ke Kota Medan.

"Tersangka ditangkap di kawasan daerah Banyuasin," beber Ngajib.

Saat dilakukan pemeriksaan, Anton mengaku juga melakukan pencurian dengan kekerasan sepeda motor.

"Ternyata saat dilakukan pemeriksaan Anton juga merupakan pelaku pencurian dengan kekerasaan," bebernya.

Saat ini, polisi masih mengejar seorang pria yang diduga juga terlibat dalam aksi pembunuhan terhadap Abdul.

Atas ulahnya, Anton dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (mcr35/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler