8 Bulan Buron, Ketua KONI Kampar Surya Darmawan Menyerahkan Diri ke Kejati Riau

Senin, 10 Oktober 2022 – 22:27 WIB
Surya Darmawan mengenakan baju tahanan. Foto:Penkum Kejati Riau.

jpnn.com, PEKANBARU - Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kampar, Surya Darmawan, akhirnya menyerahkan diri setelah delapan bulan jadi buronan Kejati Riau, Senin (10/10).

Surya Darmawan merupakan tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan RSUD Bankinang, Kabupaten Kampar, Riau.

BACA JUGA: Soal Desakan Ketum PSSI Diminta Mundur, Agum Gumelar Bilang Begini

"Tersangka SD telah menyerahkan diri ke penyidik Kejati Riau sekitar pukul 09.30 WIB. Penyidik langsung melakukan proses pemeriksaan," ujar Kasi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati Riau Rizky Rahmatullah.

Surya Darmawan ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Januari 2022. Bahkan, Ia juga sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. Hingga akhirnya masuk ke daftar pencarian orang (DPO) Kejati Riau.

BACA JUGA: Satu Anggota Komplotan Perampok Uang Rp 300 Juta di Jalinsum Ditangkap

“Surya ditahan selama 20 hari, terhitung 10 Oktober 2022. Selama ditahan, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan Surya sebagai tersangka, termasuk saksi-saksi,” jelas Rizky.

Selain Surya Darmawan, masih ada tersangka lainnya yang melakukan pelarian bernama Kiagus Toni Azwarani.

BACA JUGA: Bima Sakti Bicara Soal Pelatih Timnas U-23 Indonesia untuk SEA Games, Begini Katanya

"Satu orang tersangka kami anggap melarikan diri yaitu inisial KTA," beber Rizky.

Surya Dermawan merupakan satu dari enam tersangka yang dinilai bertanggung jawab dalam dugaan rasuah pada proyek pembangunan instalasi rawat inap tahap III RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar.

Dalam perkara ini, Surya Darmawan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Empat orang tersangka lainnya sudah dihadapkan ke meja hijau dan sedang menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Mereka yaitu Emrizal selaku Project Manager, Abdul Kadir Jaelani sebagai Direktur PT Fatir Jaya Pratama, Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas.

Kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp 46.662.000.000. Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp 46.492.675.038.

Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang. Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia.

Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.

Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.

Hasil penyidikan Pidana Khusus Kejati Riau, puluhan miliar anggaran proyek itu dinikmati oleh sejumlah pihak. Mulai dari Ketua KONI Kampar Surya Darmawan yang diduga sebagai makelar hingga Komisaris PT Fatir Jaya Pratama, Abdul Kadir Djailani.

Penyidik mengantongi aliran dana ke pihak tersebut yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya bukti bonggol cek dan rekening koran PT Gemilang Utama Allen yang mengerjakan proyek ini. (mcr36/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler