jpnn.com, JAKARTA - Sembilan ruas tol akan berlakukan tarif baru per pukul 00.00 8 Desember mendatang.
Ruas tol Surabaya-Gempol salah satunya. Pada ruas tol tersebut, tarif tol untuk golongan 1 tidak berubah.
BACA JUGA: Tol Padang-Bukittinggi-Pekanbaru akan Didukung Terowongan
Untuk kendaraan golongan 2, ada kenaikan tarif tol untuk perjalanan Waru-Porong dan sebaliknya dari Rp 5.500 menjadi Rp 6.000.
Untuk tarif perjalanan lainnya tidak mengalami perubahan. Kenaikan tarif juga diberlakukan untuk kendaraan golongan 3, 4, dan 5.
BACA JUGA: Konstruksi Infrastruktur Harus Dirancang Tahan Bencana
Delapan ruas tol lainnya adalah Jalan Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa, Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Cawang-Tomang-Grogol-Pluit, Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit, Tol Serpong-Pondok Aren, Tol Palimanan-Plumbon-Kanci, Tol Semarang ABC, serta Tol Ujung Pandang Seksi 1 dan Seksi 2.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, dengan angka inflasi yang relatif kecil, perubahan tarif tol pun tidak terlalu signifikan di kisaran Rp 500 – Rp 1.000.
BACA JUGA: Rusunawa di Magelang Dilengkapi Mebel, Penyewa Tinggal Masuk
”Bakan untuk golongan 1 banyak juga yang tidak naik tarifnya,” ungkap Basuki kepada wartawan kemarin (6/12).
Dia menilai, penyesuaian tarif tol tersebut cukup fair. Baik untuk para pengguna jalan tol, maupun untuk para investor jalan tol.
Menurutnya, penyesuaian tarif tersebut merupakan bukti bahwa pemerintah memberikan kepastian hukum kepada para investor jalan tol.
Dengan begitu, iklim investasi jalan tol menarik bagi investor baik dalam dan luar negeri. Sehingga sistem jaringan jalan tol bisa terwujud secara utuh.
Ketua Umum Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan Hanafi menilai, kenaikan tarif tol harus diimbangi dengan peningkatan pelayanannya.
Yukki mengatakan, selama ini, yang terjadi adalah kenaikan tol tidak diimbangi dengan peningkatan pelayanan. ”Jadi, kenaikan ini wajib tingkatkan pelayanan,” kata Yukki.
Yukki mengatakan, kenaikan tarif tol tentu akan berpengaruh pada pengusaha logistik. Terutama untuk biaya distribusi.
Namun, jika dibarengi dengan pelayanan jalan yang lancar, kenaikan tarif tol tidak akan menjadi beban tersendiri. Jika pelayanan membaik, kata Yukki, kenaikan tersebut tidak ada dampaknya.
”Malah bisa jadi menghemat biaya operasional. Yang bermasalah itu kalau jalan tetap macet. Kemacetan itulah yang menjadi pokok dari mahalnya biaya logistik melalui darat,” terang Yukki.
Yukki menuturkan, pihaknya bahkan pernah mengusulkan kenaikan tarif pada jam pagi (06.00-09.00) untuk ruas tol Cikampek. ”Berikan saja harga tinggi. Tapi harus adil. Berlaku untuk semua golongan,” ucap dia.
Menurut dia, dengan adanya peningkatan pelayanan di jalan tol, pengusaha logistik akan mendapatkan kepastian waktu dengan lancarnya jalan.
”Akan terjadi penghematan pada bahan bakar. Dan pastinya, tingkat kenyamanan pengemudi akan baik dan pada akhirnya keamanan juga,” terangnya.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna menjelaskan, ada beberapa poin dalam SPM yang harus dipenuhi oleh badan usaha yang hendak mengajukan penyesuaian tarif tol.
Mulai dari kondisi jalan tolnya, kecepatan tempuh rata-rata di mana kecepatan berkendara tol, aksesibilitas untuk masuk ke dalam tol, mobilitas kecepatan penanganan hambatan lalu lintas, kesiapan unit pertolongan dan bantuan, tempat istirahat (rest area), dan keselamatan seperti rambu jalan hingga kondisi lingkungan.
”Untuk kondisi jalan tol meliputi perkerasan jalur utama, drainase, median jalan, bahu jalan, dan rounding. Sementara untuk kecepatan rata-rata bergantung pada lokasi. Di dalam kota minimum harus bisa 40 kilometer per jam dan luar kota 60 kilometer per jam,” terang Herry.
Herry menambahkan, tempat istirahat juga jadi prioritas pada uji kelayakan SPM. Terutama kondisi toilet.
Secara penampilan, toilet-toilet di tempat istirahat harus diperbaiki. ”Tidak ada lagi yang namanya pungutan untuk masuk toilet. Jika ada, laporkan ke kami,” kata Herry tegas.
Ke depannya, lanjut Herry, rest area juga akan menampung kios-kios bagi usaha kecil dan menengah untuk mempromosikan produk dan kuliner lokal sehingga memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat lokal. (and)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Capaian Kinerja Kementerian PUPR selama 2,5 Tahun
Redaktur & Reporter : Soetomo