Rusunawa di Magelang Dilengkapi Mebel, Penyewa Tinggal Masuk

Jumat, 22 September 2017 – 05:19 WIB
Rusunawa. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, MAGELANG - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus menggenjot pembangunan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) sebagai upaya mendukung Program Sejuta Rumah. Magelang di Jawa Tengah pun tak luput dari pembangunan rusunawa yang menjadi salah satu program andalan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.

Saat ini sudah ada tiga rusunawa di Magelang yang telah diresmikan penggunannya oleh Presiden Jokowi pada Senin lalu (18/9). Rusunawa itu untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

BACA JUGA: Program Sejuta Rumah Terhambat Izin dan Fasilitas Umum

Penyewa rusunawa itu pun tinggal masuk. Sebab, di dalamnya sudah ada fasilitas mebel, listrik dan jaringan air bersih.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pun mengaku puas dengan dioperasikannya tiga unit rusunawa di Magelang itu. "Sudah dicek semua dan sudah berfungsi. Selain itu rusun sudah terhuni dan akan segera kita serah terimakan kepada Pemerintah Kabupaten Magelang," ujar Basuki, Kamis (21/9).

BACA JUGA: Inilah Capaian Kinerja Kementerian PUPR selama 2,5 Tahun

Ketiga rusunawa yang telah diresmikan itu ada di Tempuran, Muntilan dan Mancasari. Untuk Rusunawa Tempuran berkapasitas 100 penghuni, sedangkan Rusunawa Muntilan bisa memuat 200 penghuni.

Adapun Rusunawa Mancasari mampu menampung 228 penghuni. Setiap unit telah dilengkapi dengan fasilitas pendukung seperti meja, kursi, lemari, tempat tidur dan ruang jemur.

BACA JUGA: Rusun Dekat Stasiun Tanjung Barat, Harga di Bawah Rp 200 Juta

Bahkan khusus Rusunawa Mancasari juga dilengkapi fasilitas perpustakaan, ruang serbaguna dan toko. Dengan biaya sewa Rp 125 ribu per bulan, rusunawa yang pembangunannya dikerjakan oleh PT Brantas Abipraya itu diperuntukan bagi lajang atau yang belum berkeluarga.

Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Syarif Burhanudin mengingatkan penghuni rusunawa untuk memelihara kebersihan lingkungan tempat tinggalnya. "Pemeliharaan rusunawa tersebut akan diatur dengan penerbitan SK bupati sebagai acuan dan standardisasi pengelolaan rusunawa," pesan Syarif.(nas/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Beli Pulsa dan Rokok Bisa, Masa Bayar Iuran Rusun Gak Mampu?


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler