jpnn.com - JAKARTA - Rektor Universitas Lampung (Unila) Profesor Karomani ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan menerima suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru 2022.
Berikut ini sejumlah fakta kasus dugaan suap yang melibatkan Rektor Unila Prof Karomani:
BACA JUGA: KPK Sita Sebuah Catatan Saat OTT Rektor Unila, Apa Isinya?
1. Kronologi Penangkapan Rektor Unila
Rektor Unila Karomani dan kawan-kawan ditangkap pada kegiatan tangkap tangan yang telah KPK lakukan pada Jumat, 19 Agustus 2022 sekitar pukul 21.00 WIB.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (21/8) mengatakan, tim KPK telah mengamankan delapan orang di wilayah Lampung, Bandung, dan Bali.
BACA JUGA: Rektor Ini Ditangkap KPK karena Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri, Hmm
Delapan orang itu, yakni Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB), Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo (BS), Mualimin (ML) selaku dosen, Dekan Fakultas Teknik Unila Helmy Fitriawan (HF), Adi Triwibowo selaku ajudan KRM, dan pihak swasta Andi Desfiandi (AD).
Dua orang yang turut diperiksa setelah keduanya hadir menemui tim KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, yakni Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Unila Asep Sukohar dan Tri Widioko selaku staf HY.
BACA JUGA: Bharada E Terakhir Masuk Ruang Rapat Pembunuhan, Putri Candrawathi Menangis Jelang Eksekusi
2. Barang Bukti Uang Tunai dan Emas
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut pihak-pihak yang ditangkap di Lampung adalah ML, HF, HY beserta dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 414,5 juta.
Selain itu, slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp 800 juta, dan kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar.
"Kemudian pihak yang ditangkap di Bandung adalah KRM, BS, MB, dan AT beserta barang bukti kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp 1,8 miliar," ucap Asep.
Pihak tersangka pemberi suap inisial AD ditangkap oleh tim KPK di Bali.
3. Rektor Unila Diduga Terima Suap Rp 5 Miliar
KPK menduga Rektor Unila Karomani menerima suap sekitar Rp 5 miliar.
"Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin (dosen) yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM berjumlah Rp 603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp 575 juta," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM yang juga atas perintah KRM.
"Uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 Miliar," ungkap Ghufron.
Dengan demikian, total uang yang diduga diterima KRM sekitar Rp 5 miliar.
4. Rektor Unila Terlibat Langsung Menentukan Kelulusan
Pada 2022, Unila sebagai salah satu perguruan tinggi negeri ikut menyelenggarakan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).
Selain SNMPTN, Unila juga membuka jalur khusus, yaitu Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022.
"KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang salah satunya terkait mekanisme dilaksanakannya Simanila tersebut," kata Ghufron.
KPK menduga, selama proses Simanila berjalan, Karomani aktif untuk terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila dengan memerintahkan HY dan Budi Sutomo serta melibatkan MB untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.
"Apabila ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas," tutur Ghufron
5. Setor Hingga Rp 350 Juta agar Lulus Seleksi Mahasiswa Baru Unila
Rektor Unila Karomani juga diduga memberikan peran dan tugas khusus untuk HY, MB, dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua peserta seleksi yang sebelumnya telah dinyatakan lulus berdasarkan penilaian yang sudah diatur KRM.
"Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," ungkap Ghufron.
Rektor Unila Karomani juga diduga memerintahkan Mualimin untuk turut mengumpulkan sejumlah uang dari para orang tua peserta seleksi yang ingin dinyatakan.
KPK menyebut AD sebagai salah satu keluarga calon peserta seleksi Simanila diduga menghubungi KRM untuk bertemu dengan tujuan menyerahkan sejumlah uang karena anggota keluarganya telah dinyatakan lulus Simanila atas bantuan Karomani.
"Mualimin selanjutnya atas perintah KRM mengambil titipan uang tunai sejumlah Rp150 juta dari AD di salah satu tempat di Lampung," ujar Ghufron.
6. KPK Menetapkan 4 Orang Tersangka
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Ketiganya merupakan tersangka penerima suap.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (218) mengatakan, satu orang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, yakni pihak swasta Bernama Andi Desfiandi (AD).
7. Para Tersangka Langsung Ditahan
Tim penyidik KPK menahan tiga tersangka untuk 20 hari pertama mulai 20 Agustus 2022 sampai dengan 8 September 2022.
Rektor Unila Karomani ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK. HY dan MB ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Tersangka AD penahanannya terhitung mulai 21 Agustus 2022 sampai dengan 9 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
"Karena ini ada perbedaan waktu pada saat penangkapan, jadi AD ditangkap belakangan," ujar Asep.
Atas perbuatannya, KRM, HY, dan MB selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara AD sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
8. Peluang Permainan di Jalur Mandiri
KPK menyebut modus suap penerimaan mahasiswa baru oleh Rektor Universitas Lampung (Unila) mencoreng marwah dunia pendidikan.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menegaskan bahwa manipulasi yang dilakukan pada tahap penerimaan menjadi pintu awal manipulasi-manipulasi berikutnya, pada tahap pembelajaran hingga kelulusannya nanti.
"Manipulasi yang dilakukan pada tahap penerimaan menjadi pintu awal manipulasi-manipulasi berikutnya. Kader-kader bangsa yang diharapkan dapat dididik di lembaga pendidikan yang harapannya ke depan menjadi generasi bangsa pemberantas korupsi, kemudian kita tidak memiliki harapan," ucap Ghufron.
Dia juga mengungkapkan lembaganya juga telah mengkaji dan menilai bahwa penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri kurang transparan dan terukur.
"Sesungguhnya kami memahami bahwa jalur mandiri ini adalah jalur afirmasi untuk mahasiswa maupun calon-calon mahasiswa baru dengan kebutuhan-kebutuhan khusus. Misalnya, daerah tertinggal, misalnya mahasiswa yang tidak mampu dan lain-lain. Itu semua untuk tujuannya adalah mulia," ucap dia.
"Namun, karena jalur mandiri ini ukurannya sangat lokal tidak transparan dan tidak terukur maka kemudian menjadi tidak akuntabel karena tidak akuntabel maka kemudian menjadi celah terjadinya tindak pidana korupsi," kata Ghufron. (sam/antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu