8 Fakta seputar Pembunuhan Yulia, Bikin Merinding, Semoga Dokter Achmad Yani Tabah

Sabtu, 24 Oktober 2020 – 08:51 WIB
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lufhfi (tengah) saat memberikan keterangan gelar kasus pembunuhan perempuan di Mapolres Sukoharjo, Jumat (23/10/2020). Foto: ANTARA/Bambang Dwi Marwoto

jpnn.com, SUKOHARJO - Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap perempuan bernama Yulia (42), yang jasadnya ditemukan dalam sebuah mobil yang terbakar di Desa Sugihan, Bendosari, Kabupaten Sukoharjo, Jateng, pada Selasa (20/10).

Berikut ini sejumlah fakta terkait kasus pembunuhan yang menggemparkan itu.

BACA JUGA: Usai Bertemu Pelaku, Suami Yulia tak Kuasa Menahan Emosi, Menangis, Lalu...

1. Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan terhadap Yulia bernama Eko Prasetyo (30).

Pelaku Eko Prasetyo ditangkap oleh petugas di rumahnya Dukuh Ngesong Desa Puhgogor, Bandosari, Sukoharjo, pada Rabu (21/10) dini hari, dan pelaku kini ditahan Mapolres Sukoharjo.

BACA JUGA: Kapolda Jateng: Pembunuh Yulia Terancam Hukuman Mati

2. Suami Yulia bernama Achmad Yani mengapresiasi langkah cepat polisi mengungkap kasus tersebut.

Achmad Yani merupakan dokter spesialis saraf di RSUD dr Soediran Mangun Sumarso Wonogiri.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Setuju Zainal Arifin Mengundurkan Diri

3. Polisi berhasil mengungkap kasus ini, salah satunya berdasar rekaman korban melakukan chatting melalui handphone dengan putrinya pada Senin (19/10), bahwa korban akan menemui Eko.

Korban ketemu pelaku di kandang ayam Bendosari, Sukoharjo, Selasa (20/10), sekitar pukul 17.00 WIB.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Wihastono Yoga Pranoto di Semarang, Jumat, mengatakan, peristiwa tersebut berawal dari kedatangan korban untuk menagih utang ke rumah pelaku di Desa Ngesong, Sukoharjo.

Pelaku dan korban, kata dia, memiliki kerja sama bisnis.

"Bisnisnya ayam," katanya menambahkan.

"Nagih, nominalnya Rp145 juta," katanya.

4. Ada dua TKP (tempat kehadian perkara) yakni lokasi ditemukan korban di dalam mobil yang dibakar, dan TKP kedua di wilayah kawasan kandang ayam Puhgogor, Bendosari Sukoharjo.

Di TKP kandang ayam ini, ditemukan beberapa ceceran darah dan alat sarana yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban, antara lain linggis, lakban, dan sandal.

5. Pelaku melakukan pembunuhan menggunakan linggis.

"Jadi korban dibunuh dengan cara dipukul dengan alat linggis kemudian dilakban ditaruh di kandang ayam. Pelaku menunggu malam hari bergeser membawa mayat korban hingga ke halaman toko material bangunan Mekar Jaya di Dukuh Cendana Baru, Desa Sugihan, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo itu," kata Kapolda Kepala Polda Jateng Irjen Pol Ahmad Lufhfi.

TKP kedua tersebut pelaku melakukan pembakaran terhadap mobil korban.

6. Pelaku sempat memaksa korban menyebutkan pin ATM.

Korban saat akan masuk mobilnya dipukul dari belakanng sebanyak dua kali dengan linggis oleh pelaku. Korban kemudian diseret dan dilakban.

Pelaku sempat memaksa meminta pin ATM milik korban, sebelum korban meninggal.

Pelaku mengambil uang milik korban kas sebanyak Rp8 juta, sebelum korban meninggal.

Pelaku juga mengambil uang ATM milik korban sebanyak Rp15 juta hal ini, barang bukti berkas semua ditemukan ada di rumah pelaku.

7. Pelaku melakukan pembunuhan, motifnya soal binis.

"Pelaku nekat melakukan pembunuhan terhadap korban, motifnya berkaitan bisnis. Pelaku mempunyai utang kepada korban senilai Rp145 juta dengan harapan dia jika menghabisi korban dia tidak punya utang lagi," kata Kapolda.

Kapolda menjelaskan, pelaku dengan korban ini, rekan bisnis peternakan ayam.

Apakah ada kemungkinan pelaku lebih dari satu orang, hal ini masih didalami siapa saja yang membantu dan mengetahui kasus pembunuhan itu. “Nanti dikembangkan dahulu,” kata Kapolda.

8. Atas perbuatan pelaku dikenai dengan pasal 340 dan atau pasal 365 junto pasal 187 KUHP, tentang Tindak Pidana pembunuhan berencana dan soal pembakaran yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler