Usai Bertemu Pelaku, Suami Yulia tak Kuasa Menahan Emosi, Menangis, Lalu...

Sabtu, 24 Oktober 2020 – 01:59 WIB
Suami Yulia, Achmad Yani di Polres Sukoharjo, Jumat (23/10/2020). Foto Radar Solo

jpnn.com, SUKOHARJO - Achmad Yani, suami Yulia, 47, tak kuasa menahan emosi saat bertemu pelaku yang menghabisi nyawa istrinya di Mapolres Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (23/10/2020).

Pelaku adalah Eko Prasetyo, 30, warga Ngesong, Desa Pohgogor, Kecamatan Bendosari, rekan bisnis sang istri, dan telah ditangkap, Kamis (22/10) dini hari.

BACA JUGA: Mertua Pelaku Pembunuhan Yulia pun Mengaku Kaget, Tak Percaya, Begini Katanya

Di hadapan wartawan, suami Yulia yang juga dokter spesialis saraf di RSUD dr Soediran Mangun Sumarso Wonogiri mengapresiasi langkah cepat polisi mengungkap kasus tersebut.

“Terima kasih kepada Bapak Kapolda Jateng, Bapak Kapolres Sukoharjo, dan jajarannya yang telah berhasil mengungkap kasus meninggalnya istri saya,” ujarnya.

BACA JUGA: Yulia Tewas Dibakar dalam Mobil, Istri Eks Bupati Ini Syok Banget

Dengan demikian, dirinya dan seluruh keluarga, tak lagi memiliki ganjalan atas meninggalnya istri tercintanya itu.

Pasalnya, dari awal keluarga hanya menduga bahwa Yulia meninggal karena mobilnya terbakar.

BACA JUGA: Mbak Winiarti Tepergok Berbuat Dosa dengan Tiga Pria, Hmmm

“Sehingga, kami tidak mengira-ngira lagi sebab meninggalnya istri saya. Karena pihak keluarga semula hanya tahu mobilnya terbakar,” ungkapnya.

Sesaat kemudian, Achmad Yani terlihat menghela napas panjang sebelum mulai bicara lagi.

“Kalau saya pribadi, terus terang saya tidak terima,” ucapnya dengan nada bergetar.

Selanjutnya, Achmad Yani terlihat tak mampu lagi menahan emosinya.

“Saya meminta pelaku dihukum mati,” teriak Yani.

Usai mengucapkan kalimat itu, Achmad Yani pun tak lagi sanggup berkata-kata lagi.

Napasnya tersengal menahan tangis dan langsung menyudahi keterangannya.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfi mengungkapkan, pelaku diamankan tak sampai 24 jam usai polisi melakukan olah TKP pada Rabu (21/10) pagi.

Tertangkapnya pelaku setelah penyidik mendapati percakapan antara Yulia dengan anaknya.

Dalam percakapan itu, Yulia menyatakan hendak menemui Eko di perternakan ayam untuk menagih utang kepada pelaku.

“Mau nagih utang sebesar Rp 100 juta dari utang sebesar Rp 140 juta,” ungkap Ahmad Lutfi.

Selain itu, penyidik juga menemukan bukti percakapan antara korban dan pelaku.

Penyidik juga menemukan surat perjanjian kerja sama antara korban dan pelaku terkait usaha peternakan ayam.

Bukti lain yakni ada ceceran darah di kandang ayam tempat korban dipukul.

“Pelaku ternyata sudah merencanakan pembunuhan pada korban dengan menyiapkan linggis dan lakban,” ungkap Ahmad Lutfi.

Korban, sambungnya, kemudian diajak pelaku ke kandang ayam milik mereka bersama.

Sampai di kandang, korban dipukul dengan linggis.

“Saat setengah sadar dipaksa menyebutkan pin ATM, kemudian diikat dan dimasukkan ke kandang ayam,” bebernya.

Sambil menunggu sepi, pelaku mengambil sejumlah uang milik korban.

Uang cash sebesar Rp8 juta dan uang dari ATM Rp15 juta.

Setelah malam, korban dibawa ke TKP kedua di Desa Sugihan, Kecamatan Bendosari dan dibakar dengan maksud untuk menghilangkan jejak.

“Unsur pembunuhan berencana sudah memenuhi. Diketahui dari perencanaan lokasi, alat, dan cara. Saat ini kasus masih kami kembangkan, bilamana ada pelaku lain,” bebernya.

Atas perbuatannya, Eko dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan pasal 187 tentang pembakaran.

BACA JUGA: Kapolda Jateng: Pembunuh Yulia Terancam Hukuman Mati

“Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati,” tandasnya.(jpg/ruh/pojoksatu)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler