8 Fakta seputar Rekonstruksi Pembunuhan Wayan Mirna

Senin, 08 Februari 2016 – 07:36 WIB
Jessica Kumala saat rekonstruksi. Foto: Istimewa

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombespol Khrisna Murti mengakui ada dua jenis adegan yang diperagakan saat rekonstruksi pembunuhan Wayan Mirna Salihin  di tempat kerjadian perkara (TKP), Kafe Olivier, Grand Indonesia, kemarin.

Berikut fakta-fakta di seputar rekonstruksi kasus pembunuhan itu:

BACA JUGA: Perampokan Bank, Dorrr! Nyawa Teller Ini Selamat Lantaran Peluru Nyangkut di BH

1. Versi Jessica Kumala berjumlah 56 adegan. Sedangkan versi penyidik ada 65 adegan. 

2. Khrisna menyebut perbedaaan itu karena ada beberapa adegan yang dibantah, diralat, atau tidak mau dilakukan oleh Jessica. 

BACA JUGA: Hani Menangis saat Memeluk Jessica

3. Sementara versi penyidik adalah adegan yang berdasarkan BAP. ’’Kami ikutin apa keinginan Jessica. Dia mau apa, dia tidak mau meragakan, kami ikuti,’’ terang Krishna tadi malam.

4. Versi keinginan Jessica dilakukan dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00. Kemudian versi penyidik dari pukul 14.30 hingga selesai pukul 19.45. 

BACA JUGA: Bengis! Cuma Karena Tatapan Tega Bunuh Orang

5. Jessica sendiri tidak mau mengikuti rekonstruksi versi penyidik. Dia juga menandatangani berita acara penolakan rekonstruksi. ’’Terserah dia kalau tidak mau,’’ ujar Krishna.

6. Rekonstruksi versi penyidik sendiri terus dilanjutkan tanpa Jessica. Peran Jessica digantikan oleh pemeran pengganti. Sementara Hani tetap mengikuti kedua rekonstruksi tersebut. 

7. Khrisna menerangkan, bahwa rekonstruksi sesuai BAP itu bukan karangan dari pihaknya. Tapi berdasar dari sinkronisasi dengan semuanya. 

8. Ketika ditanya adegan apa yang ditolak oleh Jessica, Khrisna sembari menunjuk dengan tangannya menyebut bahwa semua itu akan diberitahu di pengadilan. 

Termasuk diantaranya ketika ditanya secara terperinci perbedaan antara versi penyidik dan Jessica, Khrisna tetap kukuh kalau informasi itu hanya boleh dibuka ketika sudah memasuki tahap persidangan. 

’’Itu termasuk konten materi yang tidak bisa diumumkan. Menjadi bagian dari pengecualian dalam keterbukaan informasi. Next!’’ tegasnya.

Dia menyebut bahwa proses rekonstruksi adalah sesuatu hal yang diatur dalam KUHAP. Dia juga membantah ada upaya pemaksaan terhadap Jessica untuk mengikuti rekonstruksi versi penyidik. Meski nantinya, dia mengakui bahwa rekonstruksi versi penyidik lah yang akan diserahkan kepada kejaksaan. (nug/kim/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kuasa Hukum: Jessica Dipaksa Ngaku


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler