jpnn.com, JAKARTA - Irjen Ferdy Sambo telah selesai menjalani sidang etik oleh tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8).
Adapun Ferdy Sambo hadir dengan berpakaian dinas lengkap dan masuk ke ruang sidang sekitar pukul 09.28 WIB.
BACA JUGA: Keluarga Brigadir J Berharap Polri Tidak Ampuni Irjen Ferdy Sambo
Sidang etik sendiri dipimpin Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.
Sementara itu, para anggota komisi terdiri dari Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahardiantono, Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Irjen Yazid Fanani, dan Analisis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Mabes Porli Irjen Rudolf.
BACA JUGA: Karangan Bunga Terlihat di Rumah Ferdy Sambo, Baca Tuh Ucapannya, Jangan Gentar
Berikut deretan fakta sidang etik Irjen Ferdy Sambo:
1. 15 saksi diperiksa
BACA JUGA: Kak Seto Ungkap Cita-cita Anak Irjen Ferdy Sambo
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan ada 15 saksi yang diperiksa KKEP dalam sidang etik Ferdy Sambo.
Setelah 15 saksi selesai diperiksa, KKEP baru akan menggarap Ferdy Sambo.
"Lengkap 15 orang (saksi diperiksa)," kata Nurul kepada wartawan.
Beberapa saksi yang diperiksa tersebut di antaranya, Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma'ruf, Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Budhi Herdi Susianto, Kombes Agus Nurpatria, dan Kombes Susanto.
2. Oknum Brimob membentak awak media
Momen yang semlat viral di media sosial itu terjadi saat puluhan wartawan masuk ke dalam ruangan resepsionis Gedung TNCC Mabes Polri setelah diizinkan.
Personel Polri dan beberapa anggota Brimob yang berjaga di dalam gedung membuat pagar betis.
Seorang anggota Brimob berseragam lengkap dengan kacamata hitam membentak awak media dengan nada tinggi di lokasi.
"Woi, wartawan, dengar kalian, kalau tidak tertib saya tidak peduli, keluar kalian semua," bentak anggota Brimob itu sembari mengacungkan jari telunjuk tangan kiri.
Para wartawan yang berada di lokasi pun sesaat diam, kemudian langsung keluar dari gedung dan meliput sidang itu dari luar ruangan.
3. Bharada E hadir secara daring
Pengacara Bharada E, Ronny Berty Talapessy mengatakan kliennya tidak dihadirkan di ruang sidang etik mantan Kadiv Propam Polri, lantaran berstatus justice collaborator (JC) terlindung LPSK.
"Program LPSK, JC dipisah," kata Ronny.
4. Sidang berlangsung hampir 18 jam
Sidang KKEP yang dipimpin Komjen Ahmad Dofiri berlangsung dari Kamis (25/8) hingga Jumat dini hari (26/8).
Sidang etik terhadap Ferdy Sambo itu berlangsung hampir 18 jam dari pukul 09.28 WIB Kamis hingga Jumat pukul 02.00 WIB.
5. Irjen Ferdy Sambo dipecat
Irjen Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat dari statusnya sebagai anggota Polri.
"Memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Komjen Dofiri dalam sidang KKEP tersebut.
6. Irjen Ferdy Sambo mengakui perbuatannya
Dalam sidang etik tersebut, Ferdy Sambo mengakui dan menyesali perbuatannya.
Hal itu dikatakan Sambo seusai mendengar putusan tim KKEP yang soal pemecatan dirinya dari kepolisian.
"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang telah kami lakukan terhadap institusi Polri," kata Ferdy Sambo.
7. Ferdy Sambo ajukan banding
Ferdy Sambo tidak menerima keputusan tim KKEP soal pemecatan dirinya dari kepolisian.
Ferdy Sambo pun bakal melawan dengan langsung mengajukan banding atas putusan KKEP yang dipimpin Komjen Ahmad Dofiri tersebut.
"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 Perpol Nomor 7 2022, izinkan kami mengajukan banding," kata Ferdy Sambo.
8. Ferdy Sambo siap menerima hasil keputusan banding
Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 itu menyatakan siap melaksanakan apa pun keputusan banding nantinya.
"Apa pun keputusan banding, kami siap melaksanakan," tegas Irjen Ferdy Sambo. (cr1/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ferdy Sambo Mengaku di Depan Para Jenderal, Lalu Memohon Izin...
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Dean Pahrevi