Ferdy Sambo Mengaku di Depan Para Jenderal, Lalu Memohon Izin...

Jumat, 26 Agustus 2022 – 12:46 WIB
Irjen Ferdy Sambo mengikuti sidang etik di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (25/8). Sidang dilaksanakan secara tertutup. Foto : Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri terhadap dirinya.

Adapun putusan PTDH Ferdy Sambo itu dijatuhkan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada Jumat (26/8).

BACA JUGA: Sidang Etik Ferdy Sambo Selesai, Irjen Dedi Prasetyo Minta Maaf

"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 Perpol Nomor 7 2022, izinkan kami mengajukan banding," kata Ferdy Sambo dalam persidangan yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri.

Eks Kadiv Propam Polri itu pun sebelumnya telah menyesali perbuatannya.

BACA JUGA: Jelang Pemeriksaan Putri Candrawathi, Mobil Keluar dari Rumah Ferdy Sambo, Itu Siapa?

"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang telah kami lakukan terhadap institusi Polri," ujar Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo pun mengaku siap menerima apa pun hasil putusan banding nanti.

BACA JUGA: Gegara Kasus Ferdy Sambo, Seorang Warga Ditangkap Polisi, Waduh

"Apa pun keputusan banding, kami siap melaksanakan," jelasnya.

Diketahui, sidang KKEP itu diketuai Komjen Ahmad Dofiri, dengan Wakil Ketua Irjen Yazid Fanani, anggota Irjen Tornagogo Sihombong, Irjen Syahardiantono, dan Irjen Rudolf.

KKEP memutuskan memberikan sanksi PTDH atau pemecatan terhadap Irjen Ferdy Sambo.

"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ahmad Dofiri membacakan putusan Sidang KKEP. (cr1/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler