jpnn.com, JAKARTA - Keluarga Brigadir Nofrianayah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengapresiasi langkah kepolisian memecat atau memberhentian tidak hormat Irjen Ferdy Sambo dari institusi kepolisian.
Hal itu diungkap oleh pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
BACA JUGA: Mengaku Salah Membunuh Brigadir J, Ferdy Sambo Tak Terima Dipecat, Bakal Melawan
"Keluarga sangat apresiasi," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/8).
Kamaruddin juga merespons perihal langkah Ferdy Sambo yang mengajukan banding atas keputusan PTDH itu.
BACA JUGA: Isi Flashdisk Ini Jadi Kunci Ungkap Kasus Kematian Brigadir J
Menurut Kamaruddin, hal tersebut merupakan bagian dari hak Ferdy Sambo.
Kendati demikian, dia tetap berharap Ferdy Sambo tetap dipecat dari Polri.
BACA JUGA: Hasil Survei: 75,6 Persen Publik Percaya Sambo Merekayasa Pembunuhan Brigadir J
"Itu hak beliau, tetapi kami berharap supaya PTDH," ujar Kamaruddin.
Irjen Ferdy Sambo resmi diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat sebagai anggota Polri dalam sidang etik yang digelar selama sekitar 18 jam itu.
Pemberhentian tersebut diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri mulai Kamis (25/8) hingga Jumat dini hari (26/8).
"Memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Komjen Dofiri di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan.
Namun, Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan itu. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hasil Survei Soal Kinerja Kapolri Dalam Kasus Brigadir J, Ternyata...
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama