jpnn.com - SAGULUNG - Sedikitnya ada delapan narapidana yang divonis hukuman mati dan 11 diganjar seumur hidup di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Barelang, Kepri.
Berdasarkan catatan Lapas, bahwa narapidana yang ditahan di sana kini berjumlah 1.239. "Rata-rata tersandung kasus narkoba dan pembunuhan," kata Kasi Bina dan Didik (Binadik) Lapas Batam, Luthfi Maulana, seperti dikutip dari batampos.co.id (Jawa Pos Group), Jumat.
BACA JUGA: Batam Darurat Narkoba, Bea Cukai Kerahkan Tiga K-9
Diantara terpidana mati, ada dua orang wanita karena tersandung kasus pembunuhan dan narkoba. Luthfi mengatakan, narapidana seumur hidup ialah seseorang yang telah divonis oleh pengadilan selama hidup di dunia sampai meninggal.
Begitu juga dengan hukuman mati atau vonis yang dijatuhkan pengadilan sebagai bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya.
BACA JUGA: Ini Total Penyelundupan Narkoba yang Diungkap Bea Cukai
"Sisa hidupnya dihabiskan di Lapas," kata Luthfi.
Biasanya narapidana yang divonis hukuman mati dan seumur hidup, cenderung memiliki emosi yang tinggi. Karena mereka berfikir kasus yang dijalani terlalu berat. "Kita selalu memberikan perhatian dan pembinaan khusus bagi mereka," tutup Luthfi. (cr14/ray)
BACA JUGA: Gawat! Narkoba asal Malaysia Banjiri Daerah Ini
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pesan Penting Saat Upacara Tujuhbelasan
Redaktur : Tim Redaksi