jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali menggagalkan penyelundupan rokok ilegal di berbagai daerah.
Operasi yang digelar Bea Cukai Bandar Lampung dan Bea Cukai Jateng DIY menyita sebanyak 8 juta batang rokok ilegal.
BACA JUGA: Bea Cukai Langsa Menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti Rokok Ilegal ke Kejaksaan Â
Bea Cukai Bandar Lampung bersinergi dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat menggagalkan pengiriman 4.592.000 batang rokok ilegal.
Menurut Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bandar Lampung Fobby Trisunarso, penindakan tersebut dilakukan di Tol Lampung–Palembang sebanyak dua kali.
BACA JUGA: Irjen Anang: Kenapa Mereka Begitu Ketakutan Saat Dikejar
Dia menjelaskan dari penindakan itu diamankan rokok ilegal dengan merek Cofee Stick, Euro, dan Extra.
"Penindakan ini mengamankan kerugian negara mencapai Rp 3 miliar. Kami berharap dengan pengawasan yang kami lakukan, bisa mengurangi peredaran rokok ilegal di wilayah Bandar Lampung dan sekitarnya,” ungkap Fobby.
BACA JUGA: Gandeng Polres Bogor, Bea Cukai Libas Penyelundupan Synthetic Cannabinoid
Dia mengimbau masyarakat untuk turut aktif mencegah beredarnya rokok ilegal dengan cara memastikan menjual dan/atau mengonsumsi rokok yang dilekati pita cukai resmi.
Selain itu, dia mengimbau masyarakat melapor kepada petugas Bea Cukai apabila mendapati adanya rokok ilegal.
Tidak hanya Lampung. Kanwil Bea Cukai Jateng DIY yang menggelar operasi 6-8 Juni 2021, mengamankan 3.610.000 batang rokok ilegal.
Perkiraan nilai barang sekitar Rp 3,68 miliar dengan potensi kerugian negara senilai Rp 2,42 miliar.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Moch. Arif Setijo Noegroho menjelaskan pihaknya pada Minggu (6/6) menerima informasi intelijen bahwa ada truk yang mengangkut rokok diduga ilegal dari Jawa Tengah menuju Sumatera.
"Tim kemudian melakukan penelusuran dan pengamatan di sepanjang ruas tol dan mengamankan truk tersebut dengan barang bukti 1.170.000 batang rokok ilegal,” ungkap Arif.
Dia menambahkan, Senin (07/06) bertempat di SPBU Pelutan Lingkar Utara Pemalang,
pengawasan yang dilakukan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY bersama Bea Cukai Tegal mengamankan satu unit truk yang mengangkut 1.640.000 batang rokok ilegal di SPBU Pelutan Lingkar Utara Pemalang, Senin (7/6).
Tidak hanya itu, Bea Cukai juga mengamankan 800.000 batang rokok ilegal di Jalan Raya Kaligawe, Selasa (8/6).
Arif menyatakan bahwa keberhasilan penindakan ini tidak terlepas dari sinergi antarpetugas Bea Cukai di wilayah Jateng DIY.
"Saat ini , pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Arif.
Bea Cukai terus melakukan pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal seperti rokok dan miras di berbagai daerah, dalam upaya menjalankan tugas dan fungsi sebagai community protector.
Adapun ciri-ciri barang kena cukai ilegal antara lain tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai bukan peruntukannya, dilekati pita cukai palsu dan/atau dilekati pita cukai bekas. (*/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Boy