jpnn.com - SEMARANG - Sebanyak delapan kepala desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, yang menjadi tersangka suap terhadap dua dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang terkait proses seleksi pengisian perangkat desa ditahan Kejaksaan Negeri Semarang.
Kedelapan tersangka tersebut masing-masing Kades Tambirejo AS, Kades Tanjunganyar AL, Kades Banjarsari HR, Kades Mlatiharjo MJ Kades Medini MR, Kades Jatisongo PR, Kades Sambung SW, dan Kades Gedangalas TR.
BACA JUGA: 8 Kepala Desa di Demak Jadi Tersangka, Ini Kasusnya
“Ditahan di Lapas Semarang untuk 20 hari ke depan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Semarang Iman Khilman di Semarang, Selasa (22/11).
Dia menjelaskan bahwa kedelapan kades tersebut ditahan seusai dilimpahkan dari penyidik kepolisian beserta dengan barang buktinya.
BACA JUGA: Polisi SP3 Kasus Perkosaan, Hmm, Tak Masuk Akal
Selanjutnya, kata dia, berkas perkara tersebut akan masuk dalam penuntutan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Iman mengatakan bahwa penahanan terhadap delapan tersangka tersebut didasarkan atas alasan subjektif penyidik.
BACA JUGA: Heru Budi dan KPK Kerja Sama, Cegah Korupsi Dunia Usaha
Menurut dia, kedelapan kades itu diduga memungut sejumlah uang dari para calon perangkat daerah yang ingin mencalonkan diri.
Adapun besaran uang yang harus dibayarkan, kata dia, Rp 250 juta untuk jabatan sekretaris desa, dan Rp 150 juta untuk posisi perangkat desa.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya dalam penanganan perkara tersebut, polisi sudah menetapkan empat pelaku yang saat ini sudah dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Keempat pelaku tersebut masing-masing Amin Farih dan Adib yang merupakan dosen UIN Walisongo Semarang, serta mantan Kades Imam Jaswadi serta oknum anggota polisi Iptu Saroni yang merupakan perantara dalam perkara suap tersebut. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi