Heru Budi dan KPK Kerja Sama, Cegah Korupsi Dunia Usaha

Selasa, 22 November 2022 – 14:52 WIB
KPK RI dan Pemprov DKI Jakarta bentuk Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi DKI Jakarta Periode 2022-2024, Selasa (22/11). Foto: dokumentasi Humas Pemprov DKI

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas korupsi.

Kerja sama itu dalam rangka pencegahan korupsi pada dunia usaha.

BACA JUGA: Pengacara Lukas Enembe Diminta Tak Melawan, KPK Bisa Menjemput Paksa

KPK RI mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk membentuk Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi DKI Jakarta Periode 2022-2024.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan kerja sama dengan KPK RI ini sebagai upaya meningkatkan kualitas ekosistem dunia usaha.

BACA JUGA: KPK Panggil Eks KSAU Agus Supriatna dalam Sidang Korupsi Helikopter AW-101

Dengan ekosistem yang bebas korupsi, dunia usaha diharapkan semakin berkembang dan bisa menunjang keberhasilan program pemulihan serta pertumbuhan ekonomi.

"Disampaikan juga terbentuk KAD Anti Korupsi, saya sangat apresiasi upaya sejak dini dilakukan pencegahan dan mengingatkan apa yang harus dilakukan terkait aturan-aturannya," ujar Heru dalam keterangannya, Selasa (22/11).

BACA JUGA: Pengacara dan Sopir Lukas Enembe Kompak Mangkir dari Panggilan KPK

Dia berharap, KAD Anti Korupsi dapat menjalankan fungsinya sebagai wadah komunikasi dan dialog antara Pemprov DKI Jakarta dengan para pelaku usaha dalam membahas isu.

Selain itu, KAD juga diharapkan dapat memberikan rekomendasi penyelesaian atas kendala-kendala dalam proses bisnis, baik kepada KPK RI, regulator, maupun asosiasi bisnis.

"Hanya dengan komitmen yang kuat, keberadaan KAD Anti Korupsi dapat mendorong peningkatan perekonomian, kualitas pelayanan publik, serta dapat mewujudkan Jakarta bersih dari korupsi,” kata dia.

Direktur Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU) KPK RI, Aminudin berharap dapat menjadi 'center point' dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di sektor swasta atau dunia usaha.

KPK RI juga mengajak keterlibatan para pelaku usaha dalam gerakan pemberantasan korupsi dengan mengoptimalkan peran dan fungsi dari KAD Anti Korupsi DKI Jakarta.

"Peningkatan kolaborasi dengan dunia usaha diharapkan juga dapat mewujudkan iklim usaha yang sehat, bersih, dan bebas korupsi," tuturnya.

Adapun, pembentukan KAD Anti Korupsi 2022-2024 melalui Keputusan Gubernur Nomor 859 Tahun 2022. (mcr4/jpnn)


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler