8 Mobil Mewah Bupati, Harga Selangit, Semua Plat Nomor Sama

Selasa, 20 Maret 2018 – 07:13 WIB
Mobil-mobil mewah milik tersangka Bupati Hulu Sungai Tengah (nonaktif) Abdul Latif di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (19/3/2018). FOTO: MIFTAHULHAYAT/JAWA POS

jpnn.com, JAKARTA - Delapan mobil mewah itu langsung menarik perhatian begitu diturunkan di dermaga 107 pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (19/3). Selain harganya selangit, semua plat nomornya sama, 232.

Mobil-mobil itu adalah barang sitaan KPK dari kasus korupsi Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif.

BACA JUGA: Mobil-mobil Mewah Pak Bupati Bikin Repot KPK

Untuk sampai di Jakarta, mobil itu dikirimkan dengan angkutan laut. Semua langsung ditangani oleh tim pelacakan aset, pengelolaan barang bukti, dan eksekusi (labuksi) KPK.

Sebenarnya ada 23 mobil yang disita KPK. Namun, kemarin baru delapan yang dibawa ke Jakarta.

BACA JUGA: Bupati Tajir Banget, 23 Mobil Mewah, gimana Pakainya ya?

Di antara delapan mobil yang sudah tiba di Jakarta adalah BMW 640i Coupe (plat nomor: B 232 HST), Toyota Vellfire ZG 2.5 A/T (B 232 MOM), Lexus tipe 570 4x4 AT (B 232 BUP), dua Hummer H3 (DA 232 US dan DA 232 RK), Jeep Rubicon COD (DA 232 AL), dan Cadilac Escalade 6.25 L (B 232 PB). Plus Jeep Rubicon Brute 3.6 AT yang tidak berplat nomor 232, melainkan B 9150 VBA.

Selain mobil mewah, barang sitaan lain yang tiba di Tanjung Priok kemarin adalah delapan motor besar. Yakni, BMW Motorrad, Ducati, Husberg TE 300, KTM 500 EXT, dan empat unit Harley Davidson.

BACA JUGA: Mobil Mewah Tak Ada di Rumah, Roro Fitria Bangkrut?

Petugas unit Labuksi KPK Vine Andalusia mengatakan, proses bongkar muat kendaraan tersebut memakan waktu cukup lama. Yakni, 1,5 jam.

Setelah pengecekan, semua kendaraan itu kemudian dibawa ke rumah penyimpanan benda sitaan negara (rupbasan) Klas I Jakarta Barat. ”Biaya perawatan nanti menjadi tanggung jawab pihak rupbasan,” kata perempuan berjilbab itu.

Seperti diberitakan, Bupati Hulu Sungai Tengah (nonaktif) Abdul Latif kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Abdul disangka pasal penerimaan gratifikasi senilai Rp 23 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Gratifikasi tersebut diduga berasal dari fee sejumlah proyek di dinas-dinas daerah setempat. Setiap proyek, Abdul diduga selalu mendapat fee antara 7,5 persen-10 persen.

Abdul sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Januari lalu.

Dia diduga menerima suap pengadaan RS Damanhuri, Barabai, Hulu Sungai Tengah. Dia diduga menerima fee Rp 3,6 miliar atau 7,5 persen dari proyek tersebut.

Nah, di perjalanannya, Abdul ditengarai berkali-kali menerima fee dari sejumlah dinas di daerah setempat. (tyo/ang)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Klir, Bamsoet Mengaku Tak Menunggak Pajak Ferrari


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler