8 Pegawai Diknasprov Dijebloskan ke Penjara

Rabu, 28 September 2011 – 06:29 WIB

MAKASSAR - Kejaksaan Negeri Makassar menjebloskan delapan orang pegawai Dinas Pendidikan Nasional Lingkup Pemprov Sulsel ke sel rumah tahanan negara (Rutan) dan lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar, Selasa, (27/9)Mereka dimasukkan ke penjara lantaran tersangkut kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan TV Education.

Menurut, Humas Kejari Makassar, M Syahran Rauf, penahanan yang dilakukan tersebut telah sesuai prosedur

BACA JUGA: Jumlah Honorer Dipangkas Hingga 25 Persen

Tim penyidik kejaksaan menilai kasus tersebut menarik perhatian publik dan hingga saat ini belum ada pengembalian kerugian negara yang dilakukan tersangka
Karena itu, setelah melalui kajian dan koordinasi dengan pimpinan maka disepakati agar dilakukan penahanan terhadap tersangka.

Dalam kasus ini, sambung Syahran Rauf, didampingi, Kasi Penuntutan Kejati Sulsel, M Fadhil Jauhari, kerugian negara berdasarkan perhitungan tim auditor independen mencapai sekira Rp1,6 miliar

BACA JUGA: Cegah Terorisme, Polisi Razia Tiga Kali Sehari

Dalam proyek pengadaan tv education itu ditemukan adanya dugaan mark up dari harga pembelian per unit
"Mereka ditahan untuk 20 hari ke depan

BACA JUGA: Plt Gubernur Dinilai Lambat Urus Proyek Kualanamu

Penyelidikan kasus ini awalnya di Polda, tapi tidak ditahan," tandasnya.

Delapan orang pegawai yang bertugas sebagai pengelola di beberapa bidang di Dinas Pendidikan Nasional tersebut, masing-masing, Sitti Nurbaenah, Hermin Padaunan, dan, Sylvia Maria Runturambi, dijebloskan di sel Rumah Tahanan NegaraSerta, Suherman Suardy, Harkas, Syafruddin Mappagiling, dan Imran Hasbie, dijebloskan ke Lapas Makassar.

Ketujuh pegawai lingkup Pemprov Sulsel yang dianggap melanggar pasal 2 dan pasal 3 undnag-undang tentang pemberantasan korupsi, bertugas sebagai panitia pengadaan barangSeorang tersangka lainnya, yakni, Pimpinan Proyek Pengadaan, Elvis RisalElvis saat kejadian ini bertugas sebagai Kepala Bidang Pelayanan Khusus Dinas Pendidikan Sulsel.

Ironisnya, saat pengiriman tersangka di Rutan dan Lapas, tersangka Elvis Risal, tidak berada di mobil tahanan kejaksaan"Pak Elvis, langsung ke rutan (maksudnya, Lapas)Dia baru tiba dari daerahJadi, dari bandara dia langsung ke rutanIya, ada (aparat) yang menjemputnya di bandara," terang, Kuasa Hukum delapan tersangka tersebut, yakni, Fanny Anggraini.

Sebagai kuasa hukum tersangka, kata Fanni Anggraini, pihaknya menilai penahanan tersebut tidak memiliki dasarPenahanan dilakukan jika dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya, ditakutkan melarikan diri, dan merusak atau menghilangkan barang buktiUntuk ketiga unsur ini tentunya tidak mungkin dilakukan kliennyaBarang bukti, telah diserahkan ke pihak-pihak sekolahDan mereka tentunya tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

Sebagai jaminan penangguhan agar kliennya tidak tahan, lanjutnya, pihaknya telah memasukkan permohonan dengan jaminan istri dan keluarga tersangkaBahkan, Kepala Dinas Pendidikan Nasional Sulsel, A Patabai Pabokori, juga menjadi jaminan buat mereka agar tidak ditahan"Jelas kami heran dengan penahanan tersebutTidak seharusnya mereka ditahan," paparnya.

Bagaimana dengan pengembalian kerugian negara - Menurutnya, pihaknya sedikit bingung yang mana namanya kerugian negaraPada prinsipnya teevisi-nya telah dipakaiKalau proses penentuan harga perkiraan setempat, sebagaimana tilis BPKPDalam rilis itu disebut, ada tigaDi antaranya, administrasi, dan soal penentuan harga perkiraan setempat.

Menurutnya dan berdasarkan Kepres 80/ 2003, penentuan HPS sudah ditentukan yakni, Rp3.850.000Pemenang tender memberikan harga Rp3.650.000Bahkan, SK Gubernur disebut Rp4 jutaSelisih tersebut justru menjadi keuntungan untuk negaraKenapa - Sebab, selisih anggaran ini digunakan untuk membelikan tambahan beberapa unit televisi untuk sekolah-sekolah yang belum mendapatkan.

"Jadi, kalau jaksa menilai mark up, dimana sebenarnya mark up-nyaKalau jaksa katakan mark upnya hanya karena mereka survei di toko bukan distributorSekarng kita berpikir adakah distributor Samsung di MakassarYang ada itu Agen SamsungHarga Distributor dan agen tentu berbedaDistributor di Jakarta mengirim ke sini ke agen pake biaya," bebernya.

Besaran kerugian negara berdasarkan audit BPKP berbeda-bedaAudit pertama ditemukan kerugian negara sebesar Rp2 miliarAudit kedua besaran kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar, dan terakhir seperti yang jadi acuan saat ini, yakni, 1,6 miliar"Selisih setiap unit sekitar Rp750," imbuhnyaPernah diberitakan sebelumnya, pengadaan TV Education ini menggunakan alokasi dana dari APBN tahun 2007.

Bantuan dengan pagu anggaran sebesar Rp10 miliar ini diperuntukkan untuk pengadaan televisi multimedia pendidikan (edukasi)Bantuan berjumlah 537 unit televisi dengan perincian 188 untuk SD dan 349 unit untuk SMPTelevisi ini memiliki spesifikasi khususBantuan juga dilengkapi dengan parabola, modul, DVD player, dan perangkat lainnya(abg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mangkir Kerja, PNS di Donggala Dipecat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler