DONGGALA - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah, Mohamad Irwan Lapata mengatakan pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi tegas kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang mangkir masuk kantorMenurutnya, bila keterangan lisan tidak diindahkan, maka PNS yang bersangkutan siap-siap saja dipecat.
Tahun 2011, kata Irwan, tiga orang diberikan hukuman, dua diantaranya mendapat hukuman penundaan kenaikan pangkat
BACA JUGA: Jumlah Penderita AIDS di Manado Meningkat
Dua PNS yang mendapat hukuman penundaan kenaikan pangkat ini adalah PNS yang bekerja di kantor perpustakaan arsip dan dokumentasi daerah atas nama Aisyah dan Elni.Sementara lanjut Irwan, satu orang PNS mendapat hukuman berat, berupa pemberhentian sebagai PNS, atas nama Ulfa Rosniar Teling
BACA JUGA: Wako dan Bupati se-Sumbar Setuju Konsep RTRW Provinsi
Ulfa Rosniar Teling diberhentikan sebagai PNS berdasarkan SK Bupati nomor 862.10/BKD/01/2011Kata Irwan, saat ini pihaknya masih menggodok beberapa nama PNS lagi yang bakal mendapat sanksi disiplin
BACA JUGA: Organisasi Kepemudaan Kutuk Teror Bom di Ambon
Hal ini sebagai bentuk perhatian Bupati Habir dalam meningkatkan kinerja PNS“Masih ada lagi PNS yang bakal kena sanksi, tapi masih dalam proses pengkajian,” tandasnya.Irwan berharap, semua PNS di jajaran Pemkab Donggala agar memperhatikan upaya penegakan disiplin ini dengan mematuhi kewajiban-kewajiban mereka selaku abdi negaraKepada pimpinan SKPD, Irwan berharap agar terus memantau kehadiran pegawai di unit kerja masing-masing, dan melakukan teguran secara berjenjangMisalnya kepala seksi menegur stafnya, kepala bidang menegur kepala seksi dan Kepala SKPD menegur kepala bidang dan yang lainnya“Kami juga berharap agar SKPD memberi laporan berkala tentang disiplin PNS kepada BKD,” pungkasnya(fer/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wagub Serukan, Provokator Ambon Didoakan Cepat Meninggal
Redaktur : Tim Redaksi