Mangkir Kerja, PNS di Donggala Dipecat

Rabu, 28 September 2011 – 00:55 WIB

DONGGALA - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah, Mohamad Irwan Lapata mengatakan pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi tegas kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang mangkir masuk kantorMenurutnya, bila keterangan lisan tidak diindahkan, maka PNS yang bersangkutan siap-siap saja dipecat.

Tahun 2011, kata Irwan, tiga orang diberikan hukuman, dua diantaranya mendapat hukuman penundaan kenaikan pangkat

BACA JUGA: Jumlah Penderita AIDS di Manado Meningkat

Dua PNS yang mendapat hukuman penundaan kenaikan pangkat ini adalah PNS yang bekerja di kantor perpustakaan arsip dan dokumentasi daerah atas nama Aisyah dan Elni.

Sementara lanjut Irwan, satu orang PNS mendapat hukuman berat, berupa pemberhentian sebagai PNS, atas nama Ulfa Rosniar Teling
“Yang bersangkutan adalah PNS pada Dinas Kesehatan,” jelasnya

BACA JUGA: Wako dan Bupati se-Sumbar Setuju Konsep RTRW Provinsi

Ulfa Rosniar Teling diberhentikan sebagai PNS berdasarkan SK Bupati nomor 862.10/BKD/01/2011
“PNS atas nama Ulfa Rosniar Teling ini, melanggar pasal 3 angka 11 PP 53/2010, karena tidak masuk kerja sejak 1 Maret 2008 hingga 27 Mei 2010,” jelasnya.

Kata Irwan, saat ini pihaknya masih menggodok beberapa nama PNS lagi yang bakal mendapat sanksi disiplin

BACA JUGA: Organisasi Kepemudaan Kutuk Teror Bom di Ambon

Hal ini sebagai bentuk perhatian Bupati Habir dalam meningkatkan kinerja PNS“Masih ada lagi PNS yang bakal kena sanksi, tapi masih dalam proses pengkajian,” tandasnya.

Irwan berharap, semua PNS di jajaran Pemkab Donggala agar memperhatikan upaya penegakan disiplin ini dengan mematuhi kewajiban-kewajiban mereka selaku abdi negaraKepada pimpinan SKPD, Irwan berharap agar terus memantau kehadiran pegawai di unit kerja masing-masing, dan melakukan teguran secara berjenjangMisalnya kepala seksi menegur stafnya, kepala bidang menegur kepala seksi dan Kepala SKPD menegur kepala bidang dan yang lainnya“Kami juga berharap agar SKPD memberi laporan berkala tentang disiplin PNS kepada BKD,” pungkasnya(fer/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wagub Serukan, Provokator Ambon Didoakan Cepat Meninggal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler