8 Pegiat KAMI Ditangkap, 5 Orang Berstatus Tersangka, Nih Nama-namanya

Selasa, 13 Oktober 2020 – 17:24 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyonon. Foto: arsip JPNN.COM/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Tim gabungan Bareskrim dengan Polda Sumatera Utara (Sumut) telah menangkap delapan orang pegiat Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

Empat orang ditangkap di Jakarta dan empat lagi ditangkap di Medan.

BACA JUGA: Polri Benarkan Tangkap Syahganda Nainggolan KAMI

Adapun yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan adalah empat pegiat KAMI di Medan yakni Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri dan Khairi Amri. Nama terakhir disebut sebagai Ketua KAMI Medan.

"Yang di Medan sudah semuanya ditahan dan semua ditarik untuk pemeriksaannya di Bareskrim Polri,” ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Selasa (13/10).

BACA JUGA: Ketua Komnas Perlindungan Anak Ditahan Polisi, Ini Kasusnya, Miris

Kemudian, satu tersangka lainnya adalah Kingkin Annida, yang juga pegiat KAMI. Kingkin yang ditangkap di Tangerang Selatan diketahui salah satu caleg dari PKS pada Pemilu 2019 lalu.

“Untuk yang (ditangkap) di Tangsel ini sudah lebih 1x24 jam diperiksa, sudah ditahan (berstatus tersangka),” tambah Awi.

BACA JUGA: Polisi Disekap Pedemo, Dianiaya, Dihajar Sekop dan Batu

Sementara, tiga orang lainnya yakni Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Khairi Amri masih dalam pemeriksaan polisi.

Setelah pemeriksaan selama 1x24 jam, status ketiganya akan ditentukan apakah tersangka atau saksi.

“Kalau yang 1x24 jam diperiksa sudah tersangka, untuk yang belum, masih pemeriksaan hari ini,” tambah mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.

Jenderal bintang satu ini menuturkan, para tersangka diancam dengan Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

“Ancaman pidanannya, yang UU ITE enam tahun pidana penjara dan untuk penghasutannya ancaman pidanannya juga enam tahun penjara,” lanjut Awi menerangkan.

Awi menyatakan, para pelaku yang ditangkap ini berkaitan dengan aksi demo rusuh penolakan UU Cipta Kerja pada Kamis 8 Oktober lalu. Penangkapan di Medan dilakukan sejak 9 hingga 12 Oktober lalu.

Lalu, untuk pegiat KAMI di Jakarta dan Tangerang Selatan, penangkapan dilakukan sejak 12 hingga 13 Oktober atau pagi tadi.

Ketika ditanya, apakah tindak pidana penyebaran hoaks dan penghasutan dilakukan di media sosial, Awi membenarkan hal tersebut.

"Iya demikian, nanti tentunya akan disampaikan lebih rinci oleh Tim Direktorat Siber Bareskrim,” tandas Awi. (cuy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler