jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap salah satu petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Pusat bernama Syahganda Nainggolan.
Penangkapan dilakukan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Senin (12/10) malam.
BACA JUGA: Syahganda Nainggolan KAMI Ditangkap Polisi, Ini Cerita Istrinya ke Yani
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan adanya kabar penangkapan tersebut.
“Iya benar, dilakukan penangkapan,” kata dia saat dikonfirmasi, Selasa (13/10).
BACA JUGA: Polisi Disekap Pedemo, Dianiaya, Dihajar Sekop dan Batu
Penangkapan ini diduga dilakukan karena cuitan Syahganda Nainggolan di Twitter terkait Omnibus Law.
Namun, Argo belum mau memerinci soal dugaan tersebut.
BACA JUGA: Polres Cimahi Sita Uang Rp 2 Miliar, Banyak Banget, tetapi...
Sementara itu, dari salinan surat penangkapan terhadap Syahganda bernomor SP.Kap/65/X/2020/Dittipidsiber, pelaku diduga melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran dan rasa kebencian di masyarakat sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peratuan hukum pidana dan atau Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
Selain Syahganda, ada beberapa orang lain yang turut ditangkap oleh Bareskrim. Semuanya berkaitan hoaks Omnibus Law Cipta Kerja.
Namun, Argo baru membenarkan penangkapan terhadap Syahganda saja. Untuk nama-nama lain yang juga ditangkap, Argo belum memberikan pembenaran. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan