8 Pemerkosa Pelajar di Manokwari Ditangkap Polisi, 4 Masih di Bawah Umur

Jumat, 03 Maret 2023 – 20:29 WIB
Kepala Polresta Kombes Polisi Rivadin Benny Simangunsong (ketiga kanan) didampingi Kasat Reskrim dan Kanit PPA saat menggelar konferensi pers di Manokwari, Jumat (3/3/2023). ANTARA/Fransiskus Salu Weking

jpnn.com - MANOKWARI - Sebanyak delapan pelaku pemerkosaan terhadap seorang pelajar berusia 15 tahun di Kota Manokwari, Papua Barat, ditangkap polisi.

Dari delapan pelaku itu, empat di antaranya masih berusia kurang dari 17 tahun atau di bawah umur.

BACA JUGA: Satu Anggota LSM Ditangkap dalam Perkara Pemerkosaan di Brebes

Dari delapan orang itu, hanya empat pelaku dewasa yang langsung ditahan di Rutan Mapolresta Manokwari.

Sementara, empat pelaku di bawah umur berstatus wajib lapor.

BACA JUGA: Dua Pemerkosa Anak di Majalengka Sudah Ditangkap, Salah Satu Pelaku Ternyata

"Empat tersangka dewasa langsung kami tahan, kemudian empat pelaku yang masih di bawah umur dikenai wajib lapor," kata Kapolresta Manokwari Kombes Rivadin Benny Simangunsong di Manokwari, Jumat (3/3).

Rivadin menjelaskan kedelapan pelaku ditangkap pada Kamis (2/3), setelah keluarga korban membuat laporan ke SPKT Polresta Manokwari dengan nomor LP/B/103/II/2023/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat.

BACA JUGA: Bea Cukai Kenalkan Tupoksi ke Kalangan Pelajar Lewat Beragam Kegiatan, Tuh Lihat

Dia menyebut pelaku yang ditangkap terdiri atas empat orang dewasa berinisial MW (20), HL (19), GK (19), dan A (20).

Kemudian, empat pelaku yang masih berusia kurang dari 17 tahun, yaitu GW (15), MR (15), MP (15), dan JN (16).

Dia menjelaskan empat tersangka dewasa ditahan selama 15 hari ke depan untuk memudahkan proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik.

Polisi juga berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Manokwari sehingga apabila seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, kedelapan tersangka termasuk anak di bawah umur akan ditahan.

"Berkas perkara terus berjalan. Jika jaksa sudah menerima, kami langsung lakukan penahanan (empat tersangka di bawah umur)," ungkap dia.

Perwira menengah Polri itu menerangkan bahwa perbedaan masa penahanan terhadap empat tersangka di bawah umur diatur oleh undang-undang perlindungan anak.

Kendati demikian, proses hukum terhadap delapan tersangka pemerkosaan tetap dilakukan secara profesional.

"Ini perkara atensi karena sangat meresahkan," tegasnya.

Dia menuturkan perbuatan delapan tersangka melanggar Pasal 76D Juncto Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

"Kami on the track karena ini perkara jadi perhatian Bapak Kapolda," katanya.

Peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Desember 2022 ketika delapan orang tersangka sedang mengonsumsi minum beralkohol di salah satu lokasi. Tersangka GW yang menghubungi korban untuk bergabung, dan salah satu dari delapan tersangka langsung menjemput korban.

Setelah korban tiba di lokasi, delapan tersangka memaksa untuk ikut menikmati minuman beralkohol, hingga korban merasa pusing dan dibawa ke kamar.

"Korban sempat menolak, tetapi dicekokin minuman sampai korban pusing. Dari delapan tersangka, ada dua orang teman sekolah korban," jelas Rivadin.

Insiden pemerkosaan tersebut membuat korban merasa tertekan karena menjadi bahan cemoohan teman-teman sekolah.

Pihak sekolah mengambil keputusan untuk mengeluarkan korban dari sekolah tersebut.

Kondisi itu membuat orang tua korban mengetahui penyebab korban dikeluarkan dari sekolah.

Orang tua korban langsung membuat laporan ke Polresta Manokwari.

"Kami sudah lakukan pendekatan dengan sekolah dan sekolah mau terima, tetapi bersifat sementara sampai selesai ujian," kata Kombes Rivadin. (antara/jpnn) 


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler