jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya akhirnya meringkus delapan anggota komplotan pencuri suku cadang (spare part) bus transjakarta yang terparkir di Terminal Pulogadung, Jakarta Timur.
Kedelapan pelaku masing-masing berinisial Z (29), AHS (31), FR (35), AS (31), EBH (28), K (35), HF (35) dan H (35).
BACA JUGA: Razia Busana Ketat di Meulaboh, Lihat Ini Hasilnya
Adapun, para pelaku ditangkap di sekitar Terminal Pulogadung, Jakarta Timur, Sabtu (13/3) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penangkapan para tersangka bermula adanya laporan dari PT Tranjakarta tentang pencurian.
BACA JUGA: Begini Modus Komplotan Pencuri Motor yang Sudah 15 Kali Beraksi, Waspada
Awalnya, beberapa suku cadang (spare part) dari 36 unit bus transjakarta hilang dicuri. Sejumlah bus itu sengaja diparkir karena mengalami kerusakan di Terminal Pulogadung, Jakarta Timur.
"Dari laporan itu dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan delapan orang tersangka," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (17/3).
Lebih lanjut, mantan Kapolres Tanjungpinan itu menambahkan, para pelaku memiliki peran masing-masing saat melancarkan aksinya.
Ada enam tersangka berperan sebagai pencuri, dua di antaranya inisial HF dan H merupakan penadah.
"Modusnya mereka masuk ke dalam wilayah parkir melalui pintu samping terminal, karena tidak dijaga petugas sehingga mudah melancarkan aksinya," ucap Yusri.
Para tersangka beraksi dengan dibekali kunci-kuci yang sudah disiapkan sebelumnya.
Adapun suku cadang yang dicuri para tersangka berupa baud, sling pengikat tabung gas, besi, kursi hingga dinamo.
"Bahkan kursi-kursi (bus transjakarta) pun diambil, dicopot sama mereka. Ada yang dijual masih utuh, atau besi-besinya saja," ungkapnya.
Hasil penangkapan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni 11 kursi plastik, 26 sling besi, 6 pipa saluran mesin, 2 pintu hidrolik kecil dan beberapa barang lain.
Adapun, para tersangka dikenakan pasal yang berbeda. Enam pencuri dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Sedangkan, dua tersangka lain dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadah.
"Untuk pencuri ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan dua penadah ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya. (cr3/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama