8 Penyebab Gagal Seleksi Administrasi PPPK 2023, Banyak yang Ceroboh, Ya Ampun

Jumat, 20 Oktober 2023 – 09:57 WIB
Cukup banyak pelamar PPPK 2023 yang gagal seleksi administrasi. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Setelah pengumuman hasil seleksi administrasi, seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023 masuk tahapan masa sanggah dan jawab sanggah yang akan berlangsung hingga 23 Oktober.

Bagi pelamar CPNS 2023 dan PPPK 2023 yang merasa memenuhi persyaratan, tetapi dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sehingga tidak lulus seleksi administrasi, bisa memanfaatkan masa sanggah hingga 21 Oktober.

BACA JUGA: Perjuangan 300 Ribu Pendaftar CPNS 2023 & PPPK Cukup Sampai di Sini, Oh

Secara umum, cukup banyak pelamar PPPK 2023 dan CPNS 2023 yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.

Khusus pelamar PPPK 2023, mari kita lihat mengapa banyak yang gagal seleksi administrasi.

BACA JUGA: Sudah Lulus Seleksi Administrasi PPPK 2023 Berubah jadi Gagal, BKN Ungkap Penyebabnya

Berikut beberapa penyebab pelamar PPPK 2023 gagal di tahapan awal ini:

1. Masa Pengabdian sebagai Honorer Belum 2 Tahun

Syarat melamar PPPK 2023 dari jalur honorer, antara lain masa pengabdian minimal 2 tahun.

BACA JUGA: Banyak Pelamar PPPK 2023 Gagal Seleksi Administrasi, Terungkap Penyebabnya, Ternyata

Nah, ternyata banyak juga honorer yang masa pengabdiannya kurang dari 2 tahun, ikut mendaftar.

Kasus ini terjadi di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, seperti disampaikan Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Data dan Kinerja ASN pada BKPSDM Kapuas Hulu Sagitarisman, kepada ANTARA, di Putussibau Kapuas Hulu, Selasa (17/10) sore.

“Rata-rata pelamar PPPK 2023 di daerahnya yang tidak lolos seleksi administrasi itu dikarenakan syarat masa pengalaman kerja belum cukup dua tahun.”

2. Unggah Ijazah Bukan Asli

Masih di Kapuas Hulu, ada juga pelamar PPPK 2023 gagal seleksi administrasi karena mengunggah ijazah/transkrip nilai bukan yang asli.

Selain itu, masih kata Sagitarisman, beberapa kekeliruan dokumen pendukung yang tidak sesuai ketentuan, menjadi penyebab pelamar PPPK 2023 gagal seleksi administrasi.

3. Surat Lamaran Tidak Ditujukan kepada Bupati

Di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, dari 13.595 pendaftar PPPK 2023, sebanyak 2.459 di antaranya dinyatakan tidak memenuhi Syarat (TMS).

"Dari 13.595 pendaftar tersebut, sebanyak 12.840 melakukan submit secara online dan 10.381 pendaftar dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan 2.459 pendaftar dinyatakan tidak memenuhi Syarat (TMS)," kata Kepala BKD dan Diklat Kabupaten Bima H.Abdul Wahab Usman dalam keterangan tertulisnya di Mataram, Kamis (19/10).

Beberapa permasalahan dalam tahapan verifikasi administrasi PPPK tersebut, kata Abdul Wahab, adalah surat lamaran kerja tidak ditujukan kepada Bupati Bima.

4. Surat Keterangan Kerja Tanpa Tanda Tangan Pejabat

Masih di Kabupaten Bima, ada juga pelamar PPPK 2023 yang dinyatakan gagal seleksi administrasi karena surat keterangan pengalaman kerja pelamar tidak sesuai persyaratan.

Ada juga surat keterangan pengalaman kerja yang tidak ditandatangani oleh pejabat eselon II.

5. Kualifikasi Pendidikan Tidak Sesuai Jabatan yang Dilamar

"Permasalahan lain yaitu kualifikasi pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan jabatan yang dilamar,” kata Abdul Wahab, Kepala BKD dan Diklat Kabupaten Bima.

6. Lamaran Tidak Pakai e-Meterai

Abdul Wahab juga mengungkapkan, ada juga pelamar yang gagal seleksi administrasi karena dokumen surat keterangan (suket) pengalaman kerja yang tidak bermeterai.

“Selain itu, dokumen surat pernyataan 5 poin dan surat lamaran tidak memakai e-materai," katanya.

7. Unggahan Ijazah Terpotong

Lebih lanjut, Abdul Wahab mengatakan, dari hasil verifikasi ditemukan bahwa dokumen unggahan ijazah maupun transkrip nilai yang terpotong.

“Dan peserta mengunggah transkrip nilai foto copy yang dilegalisir (bukan yang asli, red).”

8. Surat Lamaran Berbeda dengan Jabatan yang Dilamar

Ada juga pelamar PPPK 2023 di Kabupaten Bima yang dinyatakan gagal seleksi administrasi karena adanya perbedaan jabatan yang dilamar pada formasi dengan surat lamaran.

"Peserta diberikan kesempatan untuk melakukan sanggahan sesuai sistem melalui akun masing-masing peserta," katanya.

Demikian 8 penyebab pelamar PPPK 2023 dinyatakan gagal seleksi administrasi. Tidak tertutup kemungkinan ada bermacam penyebab lainnya, yang berbeda antarinstansi. (sam/antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler