jpnn.com - JAKARTA – Setelah pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK 2023, pengadaan CASN memasuki tahapan masa sanggah, yang dimulai hari ini hingga 21 Oktober.
Bagi yang pelamar PPPK 2023 yang dinyatakan gagal seleksi administrasi, maka berarti gugur sebelum bertarung, tidak bisa mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
BACA JUGA: Ada Hal Sepele Penyebab Pelamar PPPK 2023 Gugur Sebelum Bertarung, Ya Ampun
Namun, bagi yang merasa memenuhi persyaratan, tetapi dinyatakan TMS, bisa memanfaatkan masa sanggah.
Pelamar yang sudah dinyatakan lulus seleksi administrasi, tetapi tiba-tiba berubah menjadi tidak lulus seleksi administrasi, juga bisa memanfaatkan masa sanggah.
BACA JUGA: Banyak Pelamar PPPK 2023 Gagal Seleksi Administrasi, Terungkap Penyebabnya, Ternyata
Ya, ada pelamar PPPK 2023 yang semula dinyatakan lulus seleksi administrasi, tetapi berubah menjadi tidak lulus.
Kasus tersebut terjadi pada seleksi PPPK 2023 di Badan Kepegawaian negara (BKN) pada formasi tenaga teknis.
BACA JUGA: Sudah Disiapkan Anggaran Gaji PPPK 2023 yang Diangkat 2024, Gede Banget
Dikuitp dari situs resmi BKN, Ketua Panitia Seleksi Pengadaan PPPK BKN T.A. 2023 Imas Sukmariah menerbitkan Pengumuman Nomor: 04/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/X/2023 tentang Perubahan Status Kelulusan Seleksi Administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2023.
Kalimat pada poin pertama pengumuman. “Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan kembali terhadap pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi terdapat ketidaksesuaian jenis alokasi kebutuhan yang dilamar.”
Pada poin kedua, disebutkan identitas satu pelamar yang diubah status kelulusannya yang semula dinyatakan lulus seleksi administrasi menjadi tidak lulus seleksi administrasi.
Alasan perubahan status kelulusan, yakni karena “Pelamar jenis kebutuhan khusus tidak sesuai dengan ketentuan persyaratan pada Keputusan MENPANRB Nomor 648 Tahun 2023.
Poin ketiga pengumuman bahwa pelamar yang berubah status menjadi dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada angka 2, jika keberatan terhadap hasil pemeriksaan ulang, maka pelamar diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggah pada tanggal 19 sampai dengan 21 Oktober 2023.
“Dalam masa sanggah sebagaimana dimaksud pada angka 3, pelamar tidak diperkenankan untuk memperbaiki/mengubah/mengunggah ulang/memperbarui dokumen yang telah diunggah atau menambah dokumen apa pun,” demikian poin 4 pengumuman tertanggal 18 Oktober 2023.
Sebelumnya, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen juga pernah mengatakan, bahwa masa sanggah bukan kesempatan memperbaiki berkas atau data yang salah diinput oleh pelamar, tetapi kesempatan untuk menyatakan bahwa data yang diinput sudah benar tetapi ada yang terlewat oleh verifikator instansi mengingat banyaknya pelamar yang mendaftar. (sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu