jpnn.com, MUSI RAWAS UTARA - Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Ferly Rosa Putra mengatakan tengah mengajukan proses pemecatan terhadap delapan anggotanya.
Menurut dia, proses Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) terhadap delapan polisi itu sudah diajukan ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
BACA JUGA: Polisi Tembak Mati DPO Pengeroyokan, Brigpol RRS Diamankan
Mereka diajukan pemecatan karena terlibat kasus narkoba.
Proses pemecatan itu sebagai bentuk komitmen pada pemberantasan narkoba.
BACA JUGA: Kapolri Jenderal Listyo Memutasi 41 Pati Polri Termasuk Kapolresta Surakarta
"Kami berkomitmen dan tidak menutupi apabila ada berindikasi anggota terjerat narkotika, tetap diproses atau istilahnya kami tanpa pandang bulu. Baik itu masyarakat maupun anggota kami yang terlibat tetap diproses,” ungkap AKBP Ferly.
Apabila sudah keluar putusan saran hukum dari Polda Sumsel, kedelapan anggota tersebut langsung dilakukan proses pemberhentian dan disampaikan ke publik.
BACA JUGA: Oknum Polisi Terlibat BBM Ilegal Tak Bisa Menghindar dari Irjen Toni Harmanto
“Dari delapan anggota ini juga semua melanggar aturan dengan penyalahgunaan narkotika, ada yang pengedar, bandar hingga pengguna dan juga untuk urinenya rata-rata positif menggunakan narkoba” ucapnya.
Sebelumnya, delapan oknum polisi itu sudah diberikan teguran, tetapi tidak digubris sehingga akhinrya dilakukan PDTH.
“Awalnya kami tes urine, ternyata positif kami berikan teguran. Namun, teguran itu tidak juga digubris. Makanya dilakukan PDTH,” tambahnya.
“Kalau dibiarkan tentunya merusak citra polisi sebagi pengayom masyarakat,” pungkas Ferly.
Sebelumnya, Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra menyebutkan selama dirinya bertugas di Muratara sudah 10 anggota yang dipecat.
Tujuh orang di antaranya tersandung kasus narkoba. (linggaupos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pencuri Motor di 26 TKP, DG Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Lihat Tampangnya
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha