jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 22 saksi diperiksa atas dugaan tindak pidana korupsi ihwal penggunaan fasilitas jet pribadi oleh Brigjen Hendra Kurniawan saat ke Jambi pada 11 Juli 2022.
Jet pribadi tersebut konon dipakai mantan Karopaminal Divpropam Polri itu saat berangkat ke Jambi untuk menemui keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J guna menjelaskan penyebab kematian.
BACA JUGA: Soal Jet Pribadi Brigjen Hendra Kurniawan, IPW Desak Polri Periksa Ferdy Sambo
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan dari jumlah itu 8 di antaranya merupakan anggota polisi dan 14 saksi dari pihak Aviasi
"Jumlah saksi yang diperiksa sebanyak 22 orang," kata Nurul, Selasa (11/10).
BACA JUGA: Soal Jet Pribadi, Brigjen Hendra Diperiksa Bareskrim di Mako Brimob
Kedelapan anggota Polri yang diperiksa itu, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, AKP Rifaizal Samual, Bripda Fernanda Eka Prasetya, Briptu Sigid Mukti Hanggono, Briptu Mika, dan Briptu Putu.
Sementara itu, ada 14 saksi dari pihak Aviasi, di antaranya, DB, ASH, DR, OJ, GB, TA, ARB, AR, IN, BK, JA, AK, SN dan AH.
BACA JUGA: Brigjen Hendra Kurniawan Sudah Diperiksa Bareskrim Polri soal Jet Pribadi, Hasilnya
Dalam kasus tersebut penyidik telah menyiapkan sejumlah pasal yang bakal menjerat para tersangka.
Antara lain, Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b dan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP Ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Adapun rencana tindak lanjut penyidik yakni bakal meminta keterangan pihak yang terlibat dan mengumpulkan dokumen tambahan.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan pesawat jet pribadi itu masih dalam proses penyelidikan.
"Masih lidik (penyelidikan, red,) informasi dari penyidik. Nunggu perkembangan dahulu dari Dirtipikor," kata Dedi saat dikonfirmasi JPNN.com, Selasa.
Sebelumnya, Hendra Kurniawan telah diperiksa ihwal penggunaan jet pribadi.
Dirtipikor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo mengatakan Brigjen Hendra sudah diperiksa pada Jumat (7/10) lalu.
Brigjen Cahyono menyebut Hendra diperiksa di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"HK sudah dilakukan klarifikasi/permintaan keterangan dalam penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan privat jet," kata Cahyono saat dikonfirmasi, Minggu (9/10). (cr3/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama