8 Remaja Perkosa Seorang Siswi, Korban Dicekoki Miras

Jumat, 03 Maret 2023 – 18:10 WIB
Kapolresta Manokwari Kombes Rivadin Benny Simangunsong (ketiga kanan) didampingi Kasat Reskrim dan Kanit PPA saat menggelar konferensi pers di Manokwari, Jumat (3/3/2023). ANTARA/Fransiskus Salu Weking

jpnn.com, MANOKWARI - Polisi menangkap delapan orang pelaku pemerkosaan terhadap seorang siswi berusia 15 tahun di Manokwari, Papua Barat.

Pelaku yang ditangkap terdiri atas empat orang dewasa berinisial MW (20), HL (19), GK (19), dan A (20), serta empat pelaku yang masih berusia kurang dari 17 tahun, yaitu GW (15), MR (15), MP (15), dan JN (16).

BACA JUGA: Istri Lagi Hamil, SH Memerkosa Anak Tiri

Kapolresta Manokwari Kombes Rivadin Benny Simangunsong mengatakan kedelapan pelaku ditangkap pada Kamis (2/3), setelah keluarga korban membuat laporan ke SPKT Polresta Manokwari dengan nomor LP/B/103/II/2023/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat.

Dari delapan orang pelaku itu, hanya empat pelaku dewasa yang langsung ditahan di Rutan Mapolresta Manokwari, sedangkan empat pelaku di bawah umur berstatus wajib lapor.

BACA JUGA: Debt Collector yang Bentak Polisi Ditangkap, Tersisa 2 Orang

"Empat tersangka dewasa langsung kami tahan, kemudian empat pelaku yang masih di bawah umur dikenai wajib lapor," kata Rivadin di Manokwari, Jumat.

Kapolresta menjelaskan empat tersangka dewasa ditahan selama 15 hari ke depan untuk memudahkan proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik.

BACA JUGA: Marah Letkol Yoga Febrianto Anak Buahnya Dianiaya Ormas Pemuda Pancasila

Polisi juga berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Manokwari sehingga apabila seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, kedelapan tersangka termasuk anak di bawah umur akan ditahan.

"Berkas perkara terus berjalan. Jika jaksa sudah menerima, kami langsung lakukan penahanan (empat tersangka di bawah umur)," ujar Kapolresta.

Dia menerangkan bahwa perbedaan masa penahanan terhadap empat tersangka di bawah umur diatur oleh undang-undang perlindungan anak.

Kendati demikian, proses hukum terhadap delapan tersangka pemerkosaan tetap dilakukan secara profesional.

"Ini perkara atensi karena sangat meresahkan," tegasnya.

Dia menuturkan perbuatan delapan tersangka melanggar Pasal 76D jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar.

"Kami on the track karena ini perkara jadi perhatian bapak kapolda," ujarnya

Peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Desember 2022 ketika delapan orang tersangka sedang mengonsumsi minum beralkohol di salah satu lokasi.

Tersangka GW yang menghubungi korban untuk bergabung dan salah satu dari delapan tersangka langsung menjemput korban.

Setelah korban tiba di lokasi, delapan tersangka memaksa korban untuk ikut menikmati minuman beralkohol hingga korban merasa pusing dan dibawa ke kamar.

"Korban sempat nolak, tetapi dicekokin minuman sampai korban pusing. Dari delapan tersangka, ada dua orang teman sekolah korban," jelas Kapolresta.

Insiden pemerkosaan tersebut membuat korban merasa tertekan karena menjadi bahan cemoohan teman-teman sekolah.

Pihak sekolah mengambil keputusan untuk mengeluarkan korban dari sekolah tersebut.

Kondisi itu yang membuat orang tua korban mengetahui penyebab korban dikeluarkan dari sekolah dan langsung membuat laporan ke Polresta Manokwari.

"Kami sudah lakukan pendekatan dengan sekolah dan sekolah mau terima, tapi bersifat sementara sampai selesai ujian," tutur Kapolresta. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kloset Kamar Mandi Meledak, Bum! Wanita Terbakar


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler