Istri Lagi Hamil, SH Memerkosa Anak Tiri

Jumat, 03 Maret 2023 – 17:34 WIB
Ilustrasi korban pencabulan. Foto: dokumen JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, TANGGAMUS - SH (30), warga Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, Lampung mencabuli anak tirinya.

Pencabulan itu terungkap setelah ayah kandung korban melaporkannya kepada polisi.

BACA JUGA: Debt Collector yang Bentak Polisi Ditangkap, Tersisa 2 Orang

"Korban adalah anak tiri tersangka yang berinisial RB berusia 12 tahun yang masih berstatus pelajar," kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, Jumat.

Kronologi kejadian terakhir kali pada sekitar bulan Mei 2022 pukul 02.00 WIB di rumah tersangka, di Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka.

BACA JUGA: Punya 6 Anak, 9 Cucu, Kakek SY Tak Bisa Menahan Nafsu Berahi

Sebelum kejadian, tersangka mendatangi korban pada saat sedang tidur, kemudian tersangka mencabulinya dan melakukan persetubuhan dengan ancaman membunuh jika korban melawan.

"Atas kejadian itu, akhirnya korban memilih menceritakan kepada ayah kandungnya, sehingga ayah kandung korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tanggamus," ujar dia.

BACA JUGA: Tampang Pelaku Pencabulan, Hati-Hati buat Para Orang Tua

Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka SH, dia mengakui perbuatan tersebut lantaran melihat anak tirinya lebih menarik, sebab istrinya sedang hamil.

Tersangka mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban sebanyak empat kali.

"Setiap perbuatannya dilakukan dengan ancaman. Tersangka berdalih menyukai korban," kata Iptu Hendra.

Dalam perkara tersebut, selain hasil visum, turut diamankan barang bukti berupa pakaian korban dan tersangka saat melakukan perbuatannya.

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas kelakuan bejat tersebut pelaku dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI No.17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Marah Letkol Yoga Febrianto Anak Buahnya Dianiaya Ormas Pemuda Pancasila


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler