8 Ribu Puskesmas Ogah Layani Pasien Gangguan Jiwa

Selasa, 19 November 2013 – 20:37 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Panitia Kerja (Panja) DPR untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Jiwa, Nova Riyanti Yusuf mengatakan, sekitar 8 ribu dari jumlah keseluruhan 9 ribu Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) tidak lagi melayani pasien gangguan jiwa. Fakta tersebut menurut Nova, merupakan pengkhianatan terhadap fungsi-fungsi Puskesmas.

"Secara nasional, jumlah Puskesmas sekitar 9 ribu unit. Panja RUU tentang Kesehatan Jiwa menemukan hanya seribu saja Puskesmas yang masih melayani pasien gangguan jiwa. Sisanya 8 ribu Puskesmas berkhianat dari tugas dan fungsinya antara lain tidak lagi melayani pasien gangguan jiwa," kata Nova Riyanti Yusuf, saat diskusi RUU Kesehatan Kejiwaan di press room DPR, Senayan Jakarta, Selasa (19/11).

BACA JUGA: Anas Anggap Australia Tetangga Usil

Akibat terjadinya pengkhianatan terhadap tugas dan fungsi Puskesmas, menurut Nov,a saat ini sedikitnya ada sekitar 30 ribu warga gangguan jiwa yang dipasung oleh saudaranya di kandang ayam dan kambing. "Bahkan ada juga yang diperkosa," tegas anggota Komisi IX DPR itu.

Jumlah pemasungan lanjutnya, akan meningkat menjelang Idul Fitri atau Perayaan Natal. "Fakta ini menjadi sangat menarik oleh media asing karena terindikasi melanggar HAM dan bukti kegagalan negara mengurus warganya, tapi menjadi hal yang biasa oleh media di dalam negeri," ujar dia.

BACA JUGA: Di MK tak Perlu Sniper, Cukup Pentungan

Dijelaskan Nova, letak Indonesia yang dari sisi geografis rawan bencana alam dan tropis, memberikan kontribusi cukup besar bagi penduduknya mengalami gangguan jiwa.

"Disaat terjadinya bencana gempa dan tsunami di Aceh atau gempa bumi di Padang, sesungguhnya jutaan orang saat itu mengalami gangguan jiwa. Begitu juga tawarun antarpelajar yang terjadi dihampir semua kota besar di Indonesia. Secara psikologi itu indikasi terjadinya gangguan jiwa secara massif," ungkap Nova.

BACA JUGA: Kompolnas Minta Polri Hentikan Seluruh Kerjasama dengan Australia

Bahkan dia menyebut satu dari 10 orang bisa mengalami gangguan jiwa. "Indikasinya sangat muda diketahui seperti merasa diri paling penting, paling hebat dan paling top serta paling pintar dan termasuk yang suka menjilat dalam bekerja. Itu juga gangguan jiwa," ujar Nova.

Di sisi lain lanjutnya, ketersediaan dokter jiwa dengan jumlah penduduk sangat kontroversial. "Jumlah dokter jiwa saat ini tidak lebih dari 819 orang. Sementara jumlah penduduk lebih dari 240 juta jiwa. Kira-kira, siapa duluan yang gila, ya?" tanya Nova.

Karena itu lanjutnya, DPR menyikapinya dengan cara menyiapkan RUU Kesehatan Jiwa yang saat ini sudah disetujui sebagai RUU inisiatif DPR.

"Substansinya, DPR memberikan kewajiban kepada negara agar mengurus warganya yang tengah mengalami gangguan jiwa, termasuk perawatannya dan tata cara perawatannya," imbuh Nova. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Teken Keppres Wakil Jaksa Agung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler