jpnn.com - JAKARTA - DPR RI bersama pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengatur 8 provinsi menjadi Undang-Undang (UU). Yang perlu dipahami, ini bukan pengesahan 8 provinsi baru.
Pengesahan 8 RUU provinsi menjadi UU berlangsung dalam Sidang Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/4).
BACA JUGA: Bupati Kapuas Tersangka Korupsi, Mendagri Tito: Saya Minta Kepala Daerah Tolonglah Berubah
Delapan UU provinsi yang dimaksud, yakni:
1. Sumatera Utara
BACA JUGA: Perkembangan Konsepsi Otsus Bali Sampai pada UU Provinsi Bali
2. Sumatera Selatan
3. Jawa Barat
BACA JUGA: Tito Karnavian Larang Kepala Daerah Adakan Buka Bersama, Ini Permintaan Pak Jokowi
4. Jawa Tengah
5. Jawa Timur
6. Maluku
7. Kalimantan Tengah
8. Bali.
Mendagri Muhammad Tito Karnavian mengatakan, penyusunan delapan RUU provinsi merupakan bentuk pembaharuan dari sisi dasar hukum dan cakupan wilayah yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
“Memang ada permasalahan landasan hukum yaitu ada yang masih berdasarkan Undang-Undang RIS Tahun 1949 dan juga Undang-Undang Sementara Tahun 1950. Kita perkuat dengan kembalikan pada Undang-Undang Dasar konstitusi yang berlaku yaitu dasarnya adalah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Tito Karnavian mewakili Presiden Jokowi, saat menyampaikan pendapat akhir pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-20 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 tersebut.
Mendagri Tito menjelaskan, pengesahan ini memiliki implikasi yang sangat luas terhadap seluruh turunan UU, termasuk Peraturan Daerah (Perda) yang selama ini didasarkan bukan pada Undang-Undang Dasar (UUD) RI Tahun 1945.
Pengesahan 8 RUU provinsi menjadi UU ini, lanjut Tito, akan memberikan kejelasan dan kepastian hukum yang berdasar pada UUD 1945.
“Hampir semua delapan Undang-Undang ini juga mengakui adanya karakteristik khas daerah terutama kondisi geografis, ada yang kepulauan, ada yang pegunungan, dan lain-lain. Sehingga dengan demikian dengan disahkannya kedelapan Undang-Undang ini maka ada kejelasan mengenai dasar hukum konstitusi, kemudian cakupan wilayah dan pengakuan atas karakteristik khas,” ujar Tito.
Misalnya untuk Provinsi Bali, lanjut Mendagri, pemerintah memberikan kepastian perlindungan hukum terhadap tradisi adat dan budaya Bali.
Sebab hal itu menjadi kekuatan dan daya tarik utama Bali, sehingga menjadi destinasi wisata dunia.
Tito berharap, tradisi, budaya, dan adat tersebut dapat terus terjaga, tidak tergerus dengan dinamika modernisasi seperti yang terjadi di beberapa negara.
“Kita tahu bahwa Bali yang paling utama daya tariknya adalah kekuatan tradisi, adat dan budaya, di samping alam,” terangnya, dikutip dari keterangan pers Puspen Kemendagri.
Mantan Kapolri itu menambahkan, proses penyusunan kedelapan RUU yang menjadi UU telah berlangsung efektif dan efisien dengan tetap mengikuti semua tahapan, termasuk menyerap aspirasi masyarakat setiap provinsi.
Proses pembuatan UU juga dilengkapi dengan naskah akademik yang sistematis dan draf RUU berisi substansi yang tepat sesuai dengan aspirasi dan aturan hukum yang berlaku.
“Untuk itu atas nama pemerintah kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi dengan telah disepakati dan disetujui dalam Rapat Paripurna ini, pemberian kepastian dengan adanya delapan RUU untuk delapan provinsi yang baru,” pungkas Mendagri Tito Karnavian. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Guru Honorer Urus 8 Dokumen Penetapan NIP PPPK 2022, Biaya Lumayan Besar, Halo Bu Nunuk
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu