jpnn.com - JAKARTA - Lima spesialis pelaku penipuan dengan modus hipnotis, Andri Wijaya (34), Amar (51), Wahyu Hidayat (34), Ahmad Azis (36) dan Gilang Firmansyah (22) akhirnya dibekuk aparat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rabu (15/6) kemarin.
Kanit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Ari Cahya mengungkapkan, kelima pelaku merupakan pemain lama. Dari hasil pemeriksaan para tersangka sudah beroperasi sejak delapan tahun yang lalu.
BACA JUGA: Siswi SMA Diperas, Foto Panas Diancam Disebar
"Para tersangka sudah melakukan lebih dari 100 tempat kejadian perkara, mulai dari tahun 2008 sampai dengan tahun 2016," ujar Ari di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/6).
Dia menerangkan, belum diketahui secara rinci berapa jumlah yang didapatkan pelaku dari kejatannya itu. Namun, hasil kejahatan ada dibelikan tanah dan dijadikan kontrakan di daerah Bogor.
BACA JUGA: Seorang Pria Ditangkap di Pangkalan Militer, Begini Alasannya
Adapun barang bukti yang diamankan yakni uang tunai sebesar Rp. 105 ribu, enam Buah HP, dua butir batu bacan, satu butir batu lavender, satu botol kecil minyak wangi, dua buah silet, satu buku catatan dan satu kacamata. (Mg4/jpnn)
BACA JUGA: Pengacara Tegaskan Bukan Panitera Perkara Saipul Jamil
BACA ARTIKEL LAINNYA... WN Sudan Diduga Sekap ABG di Rumah Kontrakan
Redaktur : Tim Redaksi