8 Tahun Buron, Mei Sandi Ditangkap Saat Pulang ke Rumah, Dor!

Selasa, 09 Februari 2021 – 22:21 WIB
Mei Sandi sebelum digiring menuju Mapolrestabes Palembang, Selasa (9/2/2021). Foto Rusly/Palpos.id

jpnn.com, PALEMBANG - Jajaran Resmob Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap seorang buronan kasus pembobolan rumah bernama Mei Sandi, 28, Selasa (09/02/2021), sekitar pukul 14.00 WIB.

Mei sebelumnya menjadi buronan polisi selama delapan tahun karena membobol rumah pada tahun 2013 lalu. Mei terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan saat ditangkap.

BACA JUGA: Anak 16 Tahun Telat Datang Bulan, Perbuatan Bejat Sang Ayah Akhirnya Terungkap

Pria bertato ikan hiu dan residivis kasus pencurian ini, dibekuk saat kumpul bersama teman-temannya di rumahnya di Jalan Kapten Abdulah, Simpang 3 Bakaran, Kelurahan Plaju Ilir, Kecamatan Plaju, Selasa.

Saat diinterograsi, Mei mengakui aksinya membobol rumah milik Slamet, 60, pensiunan PNS Polda Sumsel, di Komplek Taman Sasana Patra, Jalan Tegal Binangun, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju, dan membawa kabur uang Rp60 juta, Emas, Jam tangan, dan Kamera DSLR.

BACA JUGA: Dua Sejoli Tepergok Berbuat Dosa di Rumah, Lihat Tampangnya

“Setelah mengasak harta korban, saya kabur ke Kabupaten Ogan Ilir tempat keluarga saya, dan foya-foya menikmati hasil pencurian. Karena merasa aman lalu saya pulang ke rumah, ternyata langsung diringkus,” kata Mei sambil meringis kesakitan, Selasa (9/2/2021).

Penjabat Sementara (PS) Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat membenarkan penangkapan pelaku bobol rumah yang sudah buron 8 tahun itu.

BACA JUGA: Suami jadi Buronan Polisi, Istri Nekat Berbuat Terlarang

“Modus pelaku ini, pura-pura bertamu, apabila rumah yang dijadikan target ada orang, tersangka mengaku salah alamat. Tetapi apabila rumah keadaan kosong, tersangka langsung menjalankan aksinya,” terangnya.

Saat beraksi, masih kata Jhoni, tersangka bersama rekannya sudah diamankan terlebih dahulu.

BACA JUGA: Ustaz Maaher Meninggal Dunia, Polisi Beber Kronologinya

“Atas ulahnya, Mei Sandi dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan empat tahun penjara,” pungkasnya. (rus/palpos.id)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler