8 Tahun Buron, Zafrul Zamzami Akhirnya Ditangkap di Padang

Rabu, 02 September 2020 – 01:05 WIB
Terpidana Zafrul Zamzami (tengah) usai ditangkap oleh tim gabungan Kejati Sumbar dan Kejaksaan Negeri Sijunjung pada Selasa (1/9). Foto: Antara/Fathul Abdi

jpnn.com, PADANG - Pelarian Zafrul Zamzami, 68, terpidana kasus korupsi akhirnya berakhir setelah delapan tahun jadi buronan Kejaksaan Negeri Sijunjung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Terpidana kasus bantuan dana bergulir koperasi untuk pengembangan usaha dan penggemukan sapi potong impor dari Menteri Koperasi dan UMKM pada 2003, ditangkap di sebuah rumah di kawasan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, sekitar pukul 18.30 WIB.

BACA JUGA: Tanam Pohon Cabe di Atap Rumah, Hasilnya Dibagi ke Tetangga, Ternyata Cuma Modus

"Terpidana ditangkap tanpa perlawanan ketika hendak keluar rumah, dan bersikap kooperatif," kata Asisten Intelijen Kejati Sumbar Teguh Wibowo, di Padang, Selasa malam.

Usai ditangkap, terpidana yang mengenakkan baju koko dan kain sarung langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumbar untuk menjalani sejumlah proses administrasi, lalu dibawa ke Sijunjung untuk dijebloskan ke penjara.

BACA JUGA: 5 Pemuda dan Seorang Gadis Berusia 17 Tahun Digerebek Warga di Taman, Astaga...

Diketahui Zamzami yang merupakan mantan Kepala Dinas Koperindag dan Penanaman Modal Kabupaten Sawahlunto Sijunjung pada 2004, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kejaksaan sejak November 2012.

Eksekusi tersebut dilakukan tim gabungan kejaksaan atas status terpidana kasus korupsi yang menjerat Zamzami.

BACA JUGA: 16 Tahun Jadi Korban Pelecehan Seksual, Mbak S Akhirnya Laporkan Pemilik Kontrakan

Proses persidangannya telah berjalan panjang mulai dari putusan Pengadukan Negeri, kemudian banding ke Pengadilan Tinggi, lalu ke tingkat Kasasi.

Putusan terakhir yang menjadi dasar eksekusi adalah putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2116K/pid.sus/2010 tertanggal 26 mei 2011.

Dengan amar mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi yaitu Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sijunjung, membatalkan putusan PT Pdg no.151/PID/2007/PT.PDG, dan mengadili sendiri perkara.

Majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan primer, namun menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan menjatuhkan pidana tiga tahun, denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

BACA JUGA: Sri Mulyati Coba Pertahankan Motornya, Tetapi 6 Pelaku Begal Malah Bertindak Brutal, Begini Kronologinya

Pada bagian lain, tim yang ikut dalam melaksanakan eksekusi di antaranya adalah Asintel Teguh Wibowo, Koordinator Bidang Pidsus Basril, Kasi Pidsus Kejari Sijunjung Antoni winata, Kasi Intel Dimas Aditya, staf Pidsus Buyung Masrizal, dan lainnya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler