jpnn.com, JAKARTA - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap HM alias Bima (57 tahun) terkait kasus penipuan dengan modus meloloskan korbannya menjadi calon pegawai negeri sipil atau CPNS. Bima sudah melancarkan aksinya selama delapan tahun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, dari pengakuan Bima, setidaknya sudah 99 orang yang jadi korban. Polisi mengendus kasus ini setelah ada empat laporan dari para korban mulai November 2015 hingga Agustus 2018.
BACA JUGA: Yakin deh, Perekrutan PPPK Buat Honorer K2 Akan Dibuka Terus
“Tim menangkap tersangka di rumah kontrakan daerah Pulo Gadung, Jakarta Timur pada akhir bulan Juli 2019 lalu,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/8).
Sasaran Bima adalah mereka yang ingin menjadi PNS, maupun tenaga honorer yang ingin naik level. Kepada para korban, Bima mengaku sebagai pegawai di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ia kemudian menawarkan jasa kepada para korbannya dan mengiming-iming para korbannya pasti lolos tes CPNS. Sebagai imbalan, sejumlah uang dimintanya.
BACA JUGA: Tembak Mati Rekan Sendiri, Brigadir RT Waras?
BACA JUGA: 100% Sudah Siap Gelar Seleksi CPNS 2019
“Data (korban, Red) dia bisa dilihat di internet. Cara dia kenal korban itu juga dari mulut ke mulut. Dia bisa mengusahakan dan mengupayakan (meloloskan korban jadi PNS, Red),” ungkap Argo.
BACA JUGA: Bergelar Doktor Tetap Dipandang Sebelah Mata Jika Status Masih Honorer
Setelah transaksi dilakukan, Bima kemudian mengajak korban bertemu di gedung Kemendikbud. Ia juga mengenakkan pakaian dinas untuk mengelabui para korban.
Di pertemuan itu, korban diberi SK PNS. “Tersangka juga punya kartu tanda pengenal (Kemendikbud) yang dipergunakan untuk meyakinkan korbannya. Ada juga dokumen-dokumen BKN, Kemenpan RB dan Kemendikbud yang digunakan untuk meyakinkan korban. Semuanya adalah palsu,” ujar Argo.
Total, Bima sudah meraup keuntungan sebesar Rp 5,7 miliar dari 99 korban yang ditipunya. Ia sudah beraksi sejak Juni 2010 hingga Juni 2018.
“Untuk keuntungan yang diterima digunakan berfoya-foya dan bayar utang. Kami masih mendalami lagi apakah uangnya digunakan untuk kegiatan yang lain,” kata Argo.
Argo mengatakan bahwa Bima banyak menghabiskan uangnya di kawasan hiburan malam bilangan Mangga Besar. “Panggilan akrabnya di Mangga Besar adalah Pak Bos. Awalnya tersangka juga tinggal di Pamulang, akhirnya rumahnya dijual dan mengontrak sebuah rumah di Pulogadung,” ucap Argo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun. (sabik aji taufan/jpc)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Drg Romi Penyandang Disabilitas Akhirnya Diangkat Jadi CPNS, Ditempatkan di RSUD
Redaktur & Reporter : Adek