8 Tahun, MK Putuskan 795 Perkara

Jumat, 12 Agustus 2011 – 10:48 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan lembaga peradilan tersebut sudah memutuskan 795 perkara didirikan sejak tahun 2003 lalu.

Dari 795 perkara yang sudah diputus tersebut adalah, 377 perkara pengujian undang-undang, 15 perkara SKLN, 116 perselisihan Pemilu legislatif dan Pemilu Presiden/Wakil Presiden, serta 347 perkara persilisihan Pemilukada.

"Seluruh putusan dilandasi ikhtiar menegakkan, bukan hanya hukum tetapi juga keadilan substantif," kata Mahfud memberikan sambutan  upacara bendera dan penghargaan Anugerah Konstitusi memperingati 8 tahun MK, Jumat (12/8).

Dikatakan Mahfud, dalam memutus perkara, hakim konstitusi berpegang teguh bahwa keadilan harus digali dan didapatkan meskipun harus membongkar atau menerobos hukum-hukum yang menghalangi tercapainya keadilan.

Karena kata Mahfud, setiap putusan adalah mahkota, yang harus dijaga, sehingga MK dalam kondisinya hari ini menjadi lembaga peradilan yang berwibawa, dihormati, dan dipercaya oleh masyarakat dikarenakan  putusannya.

"Putusan yang mengedepankan keadilan substantif dan dijamin bebas dari sentuhan jahil tangan mafia peradilan menjadikan putusan dengan kualitas terjaga," tandasnya(kyd/jpnn)

BACA JUGA: Waspadai Serangan Balasan Kelompok Umar Patek

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sayembara Lira Layak buat Imigrasi Kolombia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler